MOTIVASI DAN KONTRIBUSI MENJADI HAL PENTING DALAM VERIFIKASI PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN

pewarganegaraanMax9

BANDUNG - Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi menggelar Pemeriksaan Kelengkapan Administratif dan Pemeriksaan Uji Materi Data Kewarganegaraan, Kamis (18/02/2021).

Tampak hadir Tim Verifikasi yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Unit 3 Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat Kompol Drs. Ade Hikmat Subarkah, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha,  Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Yan Raspati, dan Pemohon Pewarganegaraan Maximilien Albert Simon.

Persyaratan permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006  tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri dari :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian / surat talak / perceraian, atau kutipan akta kematian isteri / suami pemohon. Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan keimigrasian yang di keluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon, menerangkan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, menerangkan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti Pembayaran PNBP untuk Pewarganegaraan (Permohonan dari WNA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham). Kode voucher pembayaran diakses melalui menu SIMPADHU pada ahu.go.id, dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditunjuk (BNI, BJB).
  12. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  13. Surat pernyataan yang menerangkan alasan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
  14. Menjelaskan visi dan misi menjadi Warga Negara Indonesia.

Di mulai dari laporan Ahmad Kapi yang menyampaikan kepada Imam Suyudi bahwa secara administratif, pemohon telah memenuhi semua syaratnya dan kemudian proses wawancara pun dimulai. Berawal dari Imam Suyudi, berlanjut ke Heru Tjondro, Ngadiono Basuki dan Syafar Pudji Rochmadi.

Berdasarkan hasil wawancara, pemohon mempunyai alasan yang kuat untuk menjadi Warga Negara Indonesia, secara Keimigrasian pemohon juga memenuhi persyaratan, pemohon pun hafal akan dasar negara Indonesia (Pancasila) dengan menyebutkannya setiap sila dan juga bernyanyi lagu Indonesia Raya dengan lancar. Di tengah wawancara, pemohon pun menjalani rapid tes dan hasilnya negatif.

Imam Suyudi menegaskan, "Dalam hal permohonan pewarganegaraan ini baiknya kita menimbang dan menelusuri secara detail, motivasi dan kontribusi apa yang bisa pemohon berikan kepada Negara Indonesia." tegasnya.

Dari hasil wawancara, pemohon ingin bekerja dan berwirausaha di Indonesia dalam bidang kuliner dan ataupun teknologi informasi. Di samping itu, berkeinginan untuk mengurus dan menyenangkan orangtuanya yang juga tinggal di Indonesia.

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

pewarganegaraanMax9

(Red/foto : Hot/rar)


Cetak   E-mail