MONEV & DISKUSI ANTARA TIM BPHN DAN PENYULUH HUKUM KANWIL JABAR, SELARASKAN PANDANGAN TERKAIT DUPAK

MONEV & DISKUSI ANTARA TIM BPHN DAN PENYULUH HUKUM KANWIL JABAR, SELARASKAN PANDANGAN TERKAIT DUPAK

BPHN 4

BANDUNG – Penyuluh Hukum merupakan sebuah jabatan fungsional pada lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham (Kemenkumham) yang dimulai tahun 2015 sejak impassing pertama. Penyuluh Hukum memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum, pemahaman terhadap norma hukum & peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum demi kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menerima kedatangan pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Jabatan Fungsional pada Kanwil Kemenkumham Jabar. Dalam ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar menerima kedatangan Kepala Bagian Kepegawaian BPHN Widya Oesman bersama pegawai BPHN lainnya (Kamis, 25/11/2021).

BPHN 4

Dalam kata sambutannya Kabid Lina menyampaikan bahwa Penyuluh Hukum di Jawa Barat tersebar di beberapa daerah, mulai dari kota, kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan di Jawa Barat. Lina juga menyampaikan bahwa meskipun situasi pandemi masih berlangsung sejak 2 tahun terakhir ini para Penyuluh Hukum masih tetap aktif dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan penyuluhan hukum mereka di wilayah – wilayah Jawa barat.

Kabag Widya dalam pemaparannya menyampaikan mengenai kebutuhan terhadap Penyuluh Hukum yang dibutuhkan di daerah – daerah di Indonesia masih dirasa belum mencukupi, padahal menurut Widya para Penyuluh Hukum lini terdepan dalam memberikan edukasi mengenai hukum terhadap masyarakat, terutama bagi masyarakat yang masih kekurangan akses informasi di wilayah mereka.

Widya selanjutnya menyampaikan bahwa dalam pemenuhan angka kredit oleh Penyuluh Hukum ditemui beberapa masalah seperti tidak diterimanya Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) yang diajukan. Menurut Widya tidak diterimanya DUPAK atau dipotongnya nilai angka kredit oleh penilai diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain seperti giat yang dianggap kurang mencerminkan penyuluhan hukum dan pengumpulan jurnal/karya ilmiah yang dibatasi jumlahnya dalam kurun waktu tertentu.

BPHN 4

Dalam giat diskusi ini, Widya juga menerima masukan – masukan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh para Penyuluh Hukum. Dalam diskusi ini para Penyuluh Hukum mengutarakan beragam permasalahan mereka terkait pemenuhan angka kredit, mulai dari permasalahan sebagai narasumber kegiatan, sampai dengan kaitan karya ilmiah yang mereka tulis dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang mereka emban.

Melaui giat Monev dan diskusi ini Widyia berharap adanya kejelasan pandangan dari masing – masing pihak agar para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar bisa melaksanakan tugas pelayanan dan penyuluhan hukum mereka kepada masyarakat dengan lancar. Beliau juga berharap agar Kanwil Jabar menyampaikan kebutuhan untuk Analis Hukum dan Penyuluh Hukum kepada BPHN sehingga BPHAN bisa menyusun formasi kebutuhan yang sesuai.

(Red/foto: Aul)

BPHN 4


Cetak   E-mail