Membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Setelah 39 tahun malang melintang di dunia birokrasi pemerintahan, Hari Kamis, tepat tanggal 28 Juni 2012 merupakan acara terakhir di luar kota yang dihadiri Bapak Nasir Almi, S.H., M.M., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bahwa dalam acara tersebut telah menjadi kehormatan bagi panitia penyelenggara karena Sambutan Acara diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam hari terakhir di masa jabatannya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pembangunan hukum terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah. Untuk menunjang hal tersebut, Kanwil menyediakan tenaga penyusun dan perancang peraturan perundang-undangan untuk membantu pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat. Beliau pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas kerja sama yang selama ini telah dibangun, yang telah meningkatkan kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya di bidang pengembangan hukum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Kedudukan baru Peraturan Daerah Provinsi yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Implikasi dari ketentuan tersebut adalah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus melihat pada ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi menyangkut materi muatan yang sama atau berkaitan, yang akan berpengaruh pada kekuatan hukum Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Hal ini yang menjadi perbedaan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lama, yang tidak mensyaratkan penjenjangan antara ketentuan Peraturan Daerah Provinsi dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pengaturan tersebut yang menjadi salah satu pembahasan yang ada dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang. Acara yang dihadiri oleh 40 orang peserta dari Badan Legislasi DPRD, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, serta akademisi dari beberapa perguruan tinggi hukum ini diisi dengan 2 orang narasumber yang ahli di bidang peraturan perundang-undangan, yakni Hasbullah Fudail, SH., SP., M.Si. selaku Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat serta Dr. Eni Rohyani selaku Kepala Bagian Perundang-undang Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Pada akhir acara, kedua narasumber mengungkapkan harapannya agar koordinasi dan sinergitas dapat terus terjalin, baik antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun dengan instansi vertikal di daerah terkait terutama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam pelaksanaaan Pembangunan dan Pengembangan Hukum di daerah. (NHT)

alt

alt

                                                                                                                                                                                                      (Foto : Humas/Rod)


Cetak   E-mail