MELALUI SOSIALISASI KUESIONER PENERAPAN PMPJ, KAKANWIL (SUDJONGGO) AJAK NOTARIS PERANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

MELALUI SOSIALISASI KUESIONER PENERAPAN PMPJ, KAKANWIL (SUDJONGGO) AJAK NOTARIS PERANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PMPJ Bekasi 4

BEKASI – Melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham Jabar melaksanakan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk Notaris (Kamis,  14/04/2022), oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, dan bertempat di Sky Ballroom Horison Hotel.

Tampak hadir Kepala UPT Bekasi, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat Martinef dan Abdul Wahab, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bekasi, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bekasi, sejumlah Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota dan Kabupten Bekasi.

PMPJ Bekasi 4

Dari hasil kajian riset dari kasus-kasus tindak pidana pencucian uang di dunia menunjukan bahwa istilah yang merujuk pada profesi-profesi tertentu (gatekeeper) sebagai pertahanan terakhir yang berhubungan dengan hukum dan akses ke sistem keuangan seperti Notaris, Advokat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akuntan, Akuntan Publik dan Perencana Keuangan, menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang agar mengaburkan asal-usul uang atau dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana. Dalam hal ini, notaris memiliki kewajiban untuk melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) apabila ada transaksi mencurigakan sehingga perlu menerapkan langkah mengenali pengguna jasa Notaris.

PMPJ Bekasi 4

Dalam sambutannya, Sudjonggo menegaskan, "Saya harap bapak ibu dapat mengisi kuesioner PMPJ ini dengan data yang benar dan akurat karena untuk menuju Indonesia melalui Kemenkumham bersih dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Transaksi Mencurigakan serta Pendanaan Terorisme."

Melalui Kegiatan ini kedepannya seluruh Notaris diwajibkan untuk mengisi kuesioner PPMPJ, Notaris wajib melaporkan seluruh transaksi mencurigakan ke Aplikasi Go AML, Penerapan PPMPJ oleh Notaris akan diawasi oleh MPD masing-masing, dan akan dikenakan sanksi bagi Notaris yang lalai dalam menerapkannya.

Sebagai bentuk kepastian hukum, pelaporan yang notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi dengan menerapkan PMPJ, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah agar indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

(Red/foto : Hot)

PMPJ Bekasi 4


Cetak   E-mail