MANTAPKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZI 2022, KEMENKUMHAM JABAR IKUTI WORKSHOP PERSIAPAN PENILAIAN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

MANTAPKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZI 2022, KEMENKUMHAM JABAR IKUTI WORKSHOP PERSIAPAN PENILAIAN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

280422 WorkshopZI 6

BANDUNG – Kemenkumham Jabar dalam hal ini dipimpin oleh Kadivmin Kemenkumham Jabar, Anggiat Ferdinan, beserta Koordinator Pokja Tim Zona Integritas dan Tim Penilai Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK/WBBM mengikuti kegiatan Workshop Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Berjenjang Melalui Aplikasi E-RB yang digelar secara Virtual oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kamis ini, 28 April 2022.

280422 WorkshopZI 6

Turut mengikuti Workshop ini adalah beberapa Ketua Pokja diantaranya, Kabag Umum, Eva Gantini, Kabag Promas, Toni Sugiarto, Kabid Pembinaan Bimpasnak Infokom, Gunawan Sutrisnadi, Kabid Inteldakkim, Gatut Setiawan, dan Kabid Yankum, Ahmad Kapi, serta Tim Penilai LKE WBK/WBBM dari Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian.

Workshop Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Berjenjang Melalui Aplikasi E-RB dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Perubahan Kebijakan dalam Pelaksanaan Pembangunan ZI melalui Peremenpan-RB No.90 Tahun 2021 seperti adanya Penilaian Secara Berjenjang, Kewenangan Penetepan WBK/WBBM oleh TPI, Mencabut Ketentuan Lama (Permenpan-RB No. 10 Tahun 2019), dan Perubahan Syarat Pengusulan dan Penetepan.

Berdasarkan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengusulan satuan kerja menuju WBK dan WBBM dilakukan secara berjenjang mulau dari Penilaian Pendahuluan yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di Tingkat Wilayah hingga Penilaian Pendahuluan pada Pimpinan Tingkat Madya di Unit Eselon I Pembina. Sebelum terakhir penilaian dilaksanakan oleh TPN, Satker mengajukan kepada Kanwil terlebih dahulu, dilanjutkan dengan Penilaian Pandahuluan oleh Unit Eselon I, dan terkahir oleh Tim TPI sebelum diserhakan ke TPN.

Terakhir sebelum dilanjutkan dengan penjelasan terkait Aplikasi E-RB, dalam workshop disampaikan bahwa, Kantor Wilayah dan Unit Eselon I agar melakukan pernilaian secara independent dan profesional terhadap satuan kerja di lingkungan kerjanya dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, jangan mengusulkan satuan kerja untuk ZI hanya untuk medapatkan jumlah  yang banyak diusulkan namun hendaknya mengusulkan satuan kerja ZI yang benar-benar memiliki kualitas.

280422 WorkshopZI 6

280422 WorkshopZI 6

280422 WorkshopZI 6

280422 WorkshopZI 6

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail