LAKSANAKAN SIDANG PEMERIKSAAN NOTARIS, KEMENKUMHAM JABAR PENUHI TUGAS SEBAGAI MPW NOTARIS

websiteArtboard 3

BANDUNG - Rabu, 28 Maret 2022 ini Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Unsur Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, Unsur Akademisi hadir Prof. Nandang Sambas dan Dr. Dedy Hernawan serta dari Unsur Notaris Martinef dan Abdul Wahab, melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang ingin mengajukan permohonan pindah wilayah kerja, mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan notaris dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik notaris.

Majelis Pengawas Notaris sendiri adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiaban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang bertujuan memproses laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang yang Menyebutkan bahwa pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat.

Pengawasan terhadap Notaris sendiri merupakan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris  

Majelis Pengawas tersebut memiliki kewenangan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:

  • menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
  • memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah;
  • memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; dan
  • mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2. pemberhentian dengan tidak hormat.

websiteArtboard 3

websiteArtboard 3

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)


Cetak   E-mail