KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI DI KEMENKUMHAM JABAR PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2022-2023

KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI DI KEMENKUMHAM JABAR PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2022-2023

201222 DprRIKomisi3 12

BANDUNG - Komisi III DPR RI sebagai representasi rakyat bertugas dan berfungsi untuk selalu mengawal dan mengawasi Sistem Penegakan Hukum dan Peradilan guna menyelesaikan persoalan di bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Untuk melaksanakan kekuasaannya tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa DPR RI memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI yang dipimpin Ketua Tim Cucun Syamsurizal di Kemenkumham Jabar, Selasa, 20 Desember 2022, bertepatan pada masa reses persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka pengawasan Mitra Kerja Komisi III DPR-RI dilaksanakan di Aula Soepomo Jl. Jakarta No. 27 Lt II Bandung Jawa Barat. Kunjungan Komisi III pada Masa Reses Persidangan II ini dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah Agus Widjaja, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Para Unit Pelaksana Teknis se-Bandung Raya, Kalapas Cianjur, Kakanim Cianjur, Kalapas Cibinong, Kalapas I Cirebon, Ka Rupbasan Indramayu, Kalapas Karawang, Kalapas Ciamis, Kalapas Bogor dan Kalapas Sukabumi.

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

Pada Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI ini disampaikan berbagai permasalahan serta solusi yang dihadapi Kanwil Kemenkumham Jabar selama tahun 2022 demi terciptanya Supremasi Hukum di Provinsi Jawa Barat, diantaranya a. Melakukan optimalisasi anggaran yang ada untuk pelaksanaan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan Target Kinerja; b. Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan; c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna percepatan pemenuhan kinerja; d. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan untuk memastikan program dan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengusung Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2024 sebagai berikut : a. Membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat; b. Menyelenggarakan pelayanan di bidang hukum dan berkualitas; c. Mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan  Intelektual,  Keimigrasian,  Administrasi Hukum Umum (AHU),  dan  Pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; d. Melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang berkelanjutan; e. Melaksanakan peningkatan kesadaran hukum  masyarakat;  f. Ikut serta menjaga stabilitas keamanan melalui peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;  g. Melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.

201222 DprRIKomisi3 12

Kemenkumham Jabar telah mengupayakan penanggulangan permasalahan Over Kapasitas di seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Barat dengan mengambil langkah sebagai berikut : a. Mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan melalui program Integrasi dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). b. Melakukan redistribusi / mutasi Narapidana ke Lapas / Rutan yang masih memungkinkan menampung Narapidana, baik dalam satu wilayah maupun lintas provinsi (atas ijin Unit Eselon I). c. Melakukan Pembangunan dan/atau Renovasi Bangunan Lapas, Rutan, LPKA untuk meningkatkan kapasitas hunian. d. Melakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APGAKUM) di wilayah terkait Penanganan Overstay pada Lapas, Rutan, LPKA.

Berdasarkan data yang diambil per tanggal 14 Desember 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah memberikan Hak Pembebasan Bersyarat kepada 4.644 orang Narapidana. Pemberian Pembebasan Bersyarat berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Memberikan Hak Cuti Menjelang Bebas kepada 49 orang Narapidana. Pemberian Cuti Menjelang Bebas berpedoman pada Pasal 102 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018, Memberikan Hak Cuti Bersyarat kepada 1.805 orang Narapidana. Pemberian Cuti Bersyarat berpedoman pada Pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018, Memberikan Hak Asimilasi Kerja Sosial kepada 1.068 orang Narapidana. Pemberian Asimilasi Kerja Sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

201222 DprRIKomisi3 12

(red/foto: Adb/Toh/Gies)


Cetak   E-mail