KUMHAM JABAR IKUTI PENYUSUNAN BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SECARA VIRTUAL

100821 Suncang 2

BANDUNG - Hari ini (Selasa, 10/08/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui JFT Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti pembahasan Penyusunan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara virtual melalui aplikasi zoom.

Pembahasan ini diikuti oleh Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA), perancang dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, perancang dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diwakili oleh Harun Surya, Ery Kurniawan, Yayan A. Sufyani, dan Nevrina Hastuti, sebagai JFT Penyusun dan Perancang Madya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Ditjen PP dengan JICA dalam rangka menyusun Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dalam prosesnya, pembahasan melibatkan perancang di Kantor Wilayah secara bergiliran yang melakukan diskusi penyusunan pertanyaan dan jawaban mengenai setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Topik yang dibahas pada kali ini, yakni mengenai Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di tingkat Daerah. Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat pun telah mengajukan 7 (tujuh) konsep pertanyaan dan jawaban sebagai masukan untuk materi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang disatukan dengan konsep-konsep pertanyaan dan jawaban dari masukan perancang Kantor Wilayah Bengkulu dan Maluku Utara.

100821 Suncang 2

(red/foto: JFT Suncang)


Cetak   E-mail