Koordinasi dengan Biro Hukerma, Kemenkumham Jabar Pastikan Penegakan Kode Etik Notaris Berjalan sesuai Prosedur

Koordinasi dengan Biro Hukerma, Kemenkumham Jabar Pastikan Penegakan Kode Etik Notaris Berjalan sesuai Prosedur

02020202

BANDUNG - Hari ini (Kamis, 29/09/2022) Kemenkumham Jabar menerima kunjungan Tim Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama dalam rangka koordinasi penyelesaian atas kasus dugaan pelanggaran kode etik notaris di Kabupaten Bandung Barat. Kedatangan Analis Hukum Ahli Pertama Fiska Bella Kusuma dan Analis Hukum Yellis Rahmadhanita diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Ginni Dewi dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bandung Barat Agung Adi Putro di ruang Suhendro Hendarsin.

Kedatangan Tim Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Hukerma bermaksud untuk mendapatkan keterangan terkait progres penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik notaris. Kasus pelanggaran kode etik notaris yang dimaksud sempat viral melalui media sosial khususnya Instagram setelah melalui postingan pada akun Instagramnya, Hotman Paris menyampaikan adanya Notaris di Kabupaten Bandung Barat melibatkan oknum TNI untuk melakukan intimidasi terhadap pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik notaris ini. 

Menanggapi maksud kedatangan Tim Advokasi Layanan Hukum tersebut, Kapi membenarkan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan sidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada 8 Juli dan 5 Agustus lalu. Kemudian penyelesaian kasus ini juga telah dilimpahkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat dengan mengadakan sidang pada 22 September lalu dan kemungkinan kasus ini selesai pada sidang selanjutnya yang akan direncanakan pada 13 Oktober mendatang. Kapi meyakini penyelesaian kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.

"Kami senantiasa memberikan quick response hingga kasus ini tidak lagi menjadi perbincangan publik (viral) media sosial bahkan tanpa kami memberikan clickbait sekalipun" Tutur Kapi.

Terkait viralnya kasus pelanggaran kode etik notaris ini, Ginni Dewi juga membenarkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar tidak memberikan umpan balik terhadap postingan salah satu pengacara kondang di Indonesia tersebut.

"Memang kami tidak memberikan umpan balik terkait kasus itu karena menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris baik di tingkat daerah maupun di tingkat wilayah dan menghindari kegaduhan yang lebih besar di media sosial terkait penyelesaian kasus ini." Ungkap Ginni.

Mengakhiri rapat koordinasi, Kapi mengingatkan untuk senantiasa hati-hati dalam menjalankan tugas karena publik akan selalu mengawasi secara langsung maupun melalui media sosial serta perlu untuk mengubah mindset dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

(Red/Foto: Hap)

 


Cetak   E-mail