KONSULTASI HUKUM KANWIL JABAR DAN SETDA BEKASI BAHAS RAPERDA TERKAIT BUMD

raperda setda bekasi 5

BANDUNG – Dalam rangka membantu pembangunan hukum di Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kunjungan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi. Kedatangan anggota Setda Bekasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perusahaan Perseroan Minyak & Gas Bumi Kota Bekasi dan Raperda mengenai Penyertaan Modal Kota Bekasi terhadap PT. Bank BJB (Jumat, 09/04/2021).

Diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, serta Perancang Peraturan Perundang – Undangan (PUU) Mahdi Sukamdani dan Hafiel Nurjaman, Kanwil Jabar menerima kunjungan dari Kepala Subbagian Perundang-Undangan Abdul Hakim Amir, Kepala Subbagian Bina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Triawan, dan Pengelola Data pada Bagian Perekonomian M. Shaleh Jarwan Syah.

raperda setda bekasi 5

Dalam kesempatan tersebut Perancang PUU Zonasi Kota Bekasi Hafiel memberikan masukan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimana Raperda tentang Perusahaan Perseroan Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi sebaiknya mengikuti dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan ketentuan mengenai modal harus dijelaskan secara terperinci, baik nominal termasuk pembagiannya menjadi berapa lembar saham dan juga waktu pemenuhan modal tersebut. Selain itu pencabutan sebuah peraturan perundang-undangan oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi harus didahului dengan inventarisasi peraturan-peraturan turunan dari peraturan perundang-undangan yang hendak dicabut tersebut, jangan sampai induknya telah dicabut tetapi peraturan turunannya tidak dicabut atau disesuaikan.

raperda setda bekasi 5

Sedangkan masukan terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. Bank BJB, Tbk disarankan mengikuti dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu diharapkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dapat melengkapi berkas atau dokumen selain Draft rancangan Perda agar dapat diketahui maksud, tujuan, dan urgensi dari pembentukan Raperda untuk memudahkan dalam hal pengharmonisasian Raperda dimaksud.

Berdasarkan pertemuan pada kesempatan ini, seluruh masukan dari Kanwil Kemenkumham Jabar akan diterima dan dilengkapi agar dapat diharmonisasi sebelum kedua Raperda tersebut diusulkan dalam perubahan Program Pemerintah Perda Kota Bekasi Tahun 2021.

(Red/foto: Ferdinand/Aul)

raperda setda bekasi 5

raperda setda bekasi 5

 


Cetak   E-mail