KOMITMEN DALAM PENEGAKAN HAM DI MASA PANDEMI, BIDANG HAM KANWIL KUMHAM JABAR GELAR RAPAT KAJIAN OBH ONLINE

KOMITMEN DALAM PENEGAKAN HAM DI MASA PANDEMI, BIDANG HAM KANWIL KUMHAM JABAR GELAR RAPAT KAJIAN OBH ONLINE

 websiteArtboard 7

BANDUNG – Peran OBH (Organisasi Bantuan Hukum) tidak hanya pelaksanaan pendampingan kepada masyarakat secara litigasi saja, namun dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat OBH melaksanakan kegiatan non litigasi yang biasanya melibatkan kontak fisik dengan masyarakat, tentunya di masa pandemi Covid ini menjadi suatu kendala mengingat banyak kegiatan di instansi pemerintah yang harus terhenti dan dialihkan untuk fokus pada kegiatan pencegahan Covid 19.

Namun ternyata meskipun dalam masa pandemi Covid-19 ini, program bantuan hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan beberapa penyesuaian, yaitu pelaksanaan bantuan hukum berbasis virtual (online), agar tujuan dari program bantuan hukum mewujudkan akses keadilan melalui pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia tetap dapat direalisasikan atau diwujudkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Dengan latar belakang tersebut Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melakukan kajian tentang Organisasi Bantuan Hukum Online dan pada hari ini, Kamis (24/06/21) diselenggarakan rapat untuk membahas kajian tersebut.

Dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani Kusmawan beserta Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yuniarti Kurniasari, JFT Penyuluh Hukum Madya, Budi Santoso, menghadirkan pula narasumber dari Akademisi/Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dedy Mulyana.

websiteArtboard 7

Dani Kusmawan mengawali rapat ini dengan memberikan pemaparan tentang kajian yang telah dilakukan kepada OBH yang telah melaksanakan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar yang pelaksanaanya dibagi kepada 3 wilayah.

Menanggapi pemaparan tersebut, Dedy menyampaikan “Dalam tata cara penyelesaian perkara melalui persidangan di pengadilan, yang notabene menjadi salah satu focus dari OBH dalam melaksanakan program bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,  Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa peraturan, dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung tentang persidangan online. Menghadapi tantangan Pandemi Covid-19, penegakkan hukum juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam melakukan tindakan hukum, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam proses persidangan di pengadilan, yang dalam prakteknya disebut dengan E-Court (e-litigasi).”

websiteArtboard 7

Lebih lanjut Dedy menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Online) yang telah diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 September 2020. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 ini, telah mengatur secara spesifik mengenai Pedoman dalam Penanganan Perkara Pidana secara elektonik (online).

Tapi, tetap saja dirasakan masih ada hambatan ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing instansi, posisi terdakwa, dan keberadaan pihak terkait (saksi).  Karena itu,  jika persidangan pidana secara e-litigasi terus digelar dikhawatirkan akan mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil) yang dampaknya akan jauh dari terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.” Tutur Dedy.

Dedy pun memberikan masukan terhadap kajian yang telah dilakukan oleh Bidang HAM terkait OBH Online.

websiteArtboard 7

Setelah pemaparan dari Dedy, rapat Kajian OBH Online dilanjutkan dengan sesi diskusi. Budi Santoso memberikan pandangannya terkait dengan OBH dari sudut pandang pengawasannya. Menurut Budi hal yang perlu diperhatiakan dari OBH adalah memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak berbayar dan kepuasan pendampingan dari sudut pandang klien. Rapat pun ditutup setelah sesi diskusi selesai.

websiteArtboard 7

websiteArtboard 7

websiteArtboard 7

(red/foto/editor : bayu)


Cetak   E-mail