KOMISI I DPRD KOTA BEKASI BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM JABAR BAHAS NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

KOMISI I DPRD KOTA BEKASI BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM JABAR BAHAS NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Penyusunan NA 1Penyusunan NA 2Penyusunan NA 3Penyusunan NA 4Penyusunan NA 5Penyusunan NA 6Penyusunan NA 7

BANDUNG - Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan JFT Perancang Zonasi Kota Bekasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat siang ini (Jum’at, 26 Nov 2021) menerima kunjungan Komisi I DPRD Kota Bekasi yang dipimpin Abdul Rozak terkait Studi Komparasi dan Konsultasi Naskah Akademik Raperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Bekasi. 

Menurut Perwakilan Komisi I DPRD kota Bekasi Daulah, Ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah baru mengingat banyak aspek yang sudah banyak berubah dan arah tujuan Raperda menjadi lebih jelas. Pada prinsipnya menurut Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Zonasi Kota Bekasi Mahdi bahwa judul Raperda harus dijelaskan secara terperinci yang menggambarkan secara keseluruhan. Lebih lanjut dijelaskan dalam Raperda hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Zonasi Kota Bekasi  Hafiel Nurjaman menyampaikan referensi mengenai kebakaran dari pusat bersifat terbatas atau minim, pada umumnya lebih kepada pengaturan gedung.  Peraturan daerah adalah penjabaran Otonomi Daerah. Hafiel pada penjabarannya lebih kepada memberikan masukan supaya dalam penyusunan Naskah Akademik tidak berbenturan atau saling tumpang tindih dengan peraturan yang lain.

 

(red/foto:Adb).


Cetak   E-mail