KOLABORASI KANWIL KUMHAM JABAR DENGAN DJKI DALAM DISEMINASI DESAIN INDUSTRI

KOLABORASI KANWIL KUMHAM JABAR DENGAN DJKI DALAM DISEMINASI DESAIN INDUSTRI

 130820 DesainIndustri 6

BANDUNG - Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Indonesia memiliki potensi Desain Industri yang patut diperhitungkan. Di mata dunia internasional, Kekayaan Intelektual telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi membuka secara langsung "SEMINAR PROMOSI DAN DISEMINASI DESAIN INDUSTRI" di Hotel Horison, Bandung, Kamis (13/08/20).

Hadir dalam seminar Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Endy Sepkendarsyah, Kepala Subbid Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual R.Ruddy Achmad Taufik.

130820 DesainIndustri 6

"Untuk meningkatkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual Desain Industri bagi pemerintah, masyarakat, serta para pelaku usaha, dan tetciptanya pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait Desain Industri," ucap Heriyanto dalam laporannya.

Seminar ini diikui 45 peserta terdiri dari Dinas KUMKN Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, Desperindag Provinsi Jawa Barat Kota Bandung, Perwakilan dari Asosiasi Desain Produk Indonesia, Universitas Telkom Indonesia, PT.Pindad, Para konsultasi KI serta pelaku usaha dan pegawai/pejabat pada Kanwil Kenkumham Jabar.

"Mengacu pada kegiatan kita pada hari mengenai Seminar Promosi dan Diseminasi Desain Industri, Desain Industri sendiri termasuk kedalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.", Tutur Imam.

130820 DesainIndustri 6

"Hak Kekayaan Intelektual dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual," ungkap Imam.

"Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Desain Industri sangat dibutuhkan. Maka dari itu kami Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak masyarakat bersama-sama untuk berpartisipasi aktif dalam menjawab tantangan ini. Maka dari itu, kami harapkan agar tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat merangkul masyarakat untuk lebih memahami dan lebih sadar akan pentingnya pengetahun tentang desain Industri serta menaikkan perekonomian Indonesia," tutup Imam.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan tanya jawab dari para peserta.

130820 DesainIndustri 6

130820 DesainIndustri 6

130820 DesainIndustri 6

(Redaksi & Foto : Abdul Azis, Editor : Bayu Angga & Lamhot)


Cetak   E-mail