KETAATAN MASYARAKAT AKAN HUKUM PASTIKAN HIDUP LEBIH BAIK

KETAATAN MASYARAKAT AKAN HUKUM PASTIKAN HIDUP LEBIH BAIK

Pangandaran 1Pangandaran 2Pangandaran 3Pangandaran 4

PANGANDARAN - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat hari ini, (Jum’at, 14/08/2020), memberikan Ceramah Penyuluhan Hukum terpadu kepada para Kepala Desa dan UPTD se-Kec. Pangandaran.  Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Pangandaran Yadi Setyadi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pangandaran. Kegiatan ini merupakan upaya Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan hal ini dimaksudkan agar masyarakat cerdas hukum, masyarakat memahami hukum secara komprehensif, yang terkait dengan hak dan kewajibannya. Mengetahui kebolehan-kebolehan dan larangan-larangan, memahami keuntungan dan resiko apa saja yang akan dialami terkait perbuatan hukum yang dilakukannya. Teliti dan cermat, dalam mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan hukum, mampu menjauhi segala perbuatan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Kemampuan menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum adalah salah satu wujud kecerdasan hukum masyarakat, sebab seringkali logika tidak bisa lagi diandalkan ketika seseorang yang tidak berniat sama sekali untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang lebih serius tetapi kemudian melakukannya karena dalam keadaan tertekan oleh perasaan dan ketakutannya yang dapat datang tiba-tiba. Unsur lain kecerdasan hukum masyarakat adalah kemampuan untuk berperan serta dalam upaya mewujudkan Negara Hukum yang demokratis. 

Tema yang diambil oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yaitu Desa / Kelurahan Sadar Hukum dan Ketaatan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (COVID-19). Hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yaitu : 1. Menjaga Kebersihan Tangan dengan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Hand Sanitizer, 2. Larangan menyentuh Wajah sebelum mencuci tangan, 3. Terapkan Etika Batuk dan Bersin di tempat umum, 4. Selalu memakai masker ketika berada di luar rumah, 5. Selalu memperhatikan jarak minimal 1 Meter dengan orang lain, 6. Isolasi Mandiri ketika seseorang merasa kurang sehat seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, 7. Selalu menjaga kesehatan dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan. Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini.

Selain itu, kegiatan ini menyinggung mengenai Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH). Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Pemerintahan yang telah dibina karena swakarya dan swadaya.  Setidaknya kegiatan ini memberikan pencerahan mengenai Hukum yang berlaku di Indonesia dan para Kepala Desa serta UPTD yang ada di Kecamatan Pangandaran bisa memahami tentang hukum dan pentingnya keberadaan hukum dalam mengatur seluruh tatanan hidup masyarakat Indonesia, selain itu bisa dijadikan pedoman dan bisa diterapkan di desanya masing-masing yang ada di Kec. Pangandaran. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : 1. Cecep Wawan Riawan, 2. Budiman Muhamad, 3. Hendy Prabowo

Upaya ini dilakukan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menjadikan Provinsi Jawa Barat menjadi yang terdepan dalam mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan berpredikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH). 

 

(red/foto : TPH Jabar).


Cetak   E-mail