KERJA SAMA KOMISI IV TASIKMALAYA DENGAN BIDANG HUKUM KEMENKUMHAM JABAR JAGA TASIKMALAYA SEBAGAI KOTA SANTRI

Raperda Tasik 8

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menerima kunjungan dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pagi ini di ruang Ismail Saleh (Kamis 25/03/2021). Kedatangan para anggota Komisi IV ini dalam rangka pengumpulan informasi dan referensi untuk Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tasikmalaya mengenai fasilitasi pondok pesantren.

Raperda Tasik 8

Dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Madya Yayan, Perancang Muda Ferdinan Purnama Osa, Perancang Muda Suherni dan Perancang Pertama Rino A. Sementara dari anggota Komisi IV DPRD Tasikmalaya hadir Ketua Komisi IV Asop Sopiudin, Ketua Komisi IV Syahban Hilal, Koordinator Asep Sopari, beserta para anggota Komisi IV lainnya.

Raperda Tasik 8

Di Tasikmalaya, pesantren yang dominan di sana membuat Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri, oleh sebab itu diperlukannya pengumpulan naskah akademik untuk mempersiapkan Raperda ini secara matang, melalui pengumpulan naskah akademik ini diharapkan supaya staff ahli di Tasikmalaya bisa mendapat gambaran dan referensi yang tepat untuk perancangan Raperda. Menurut anggota komisi IV, Raperda inisiatif ini hanya akan mengatur mengenai fasilitasi terhadap pesantren, bukan kurikulum atau kelulusan di pesantren sehingga tidak akan mengusik pesantren sebagai institusi.

Lebih lanjut lagi, anggota Komisi IV menambahkan mengenai perlunya pengakuan Tasikmalaya sebagai kota santri, sehingga peran pesantren sebagai kearifan lokal tidak akan berkurang. Anggota Komisi IV juga berharap agar tidak hilangnya keistimewaan (marwah) pesantren sebagai warisan budaya hanya karena disibukan oleh urusan birokrasi. Sementara itu pesantren juga perlu untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan formal untuk menghadapi perkembangan zaman.

Raperda Tasik 8

Menanggapi penyampaian dari anggota Komisi IV, tim perancangan Bidang Hukum Kemenkumham Jabar menyarankan supaya adanya sosialisasi dan kerjasama dengan kementerian dn lembaga lainnya yang terkait langsung pada Raperda ini, salah satunya adalah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan memajukan dan melestarikan pesantren sebagai kearifan lokal Tasikmalaya. Kegiatan pertemuan ini kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari Komisi IV DPRD Tasikmalaya kepada Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

(Red/foto: Aul).

Raperda Tasik 8

Raperda Tasik 8

Raperda Tasik 8

Raperda Tasik 8


Cetak   E-mail