Kemenkumham Jabar Sambut Baik Konsultasi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi

Kemenkumham Jabar Sambut Baik Konsultasi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi

Bapemperga 1Bapemperga 2Bapemperga 3Bapemperga 4Bapemperga 5Bapemperga 6Bapemperga 7

BANDUNG - Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Zonasi Kabupaten Sukabumi Yayan Achmad Sufyani dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Hafiel Nurjaman menerima lawatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah BAPEMPERDA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait : 1. Propemperda Tahun 2023 dan 2. Surat Edaran Nomor : M.HH-01.PP.04.03 Tahun 2022 dari Kemenkumham R.I terkait Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. (Senin, 19/12/2022).

Dalam kesempatan ini, Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi memberikan arahan dan pencerahan mengenai arah Pembentukan Daerah sehingga Peraturan Daerah yang nanti dihasilkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah kali pertama Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi  melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi dengan Kemenkumham Jabar. Ini merupakan awal yang baik bagi Bapemperda Kabupaten Sukabumi sehingga kedepan Peraturan Daerah yang dihasilkan bisa menghasilkan produk yang berkualitas. Tenaga Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Jabar memberikan masukan ke depan ketika akan melaksanakan pengusulan judul raperda di tahun 2023 dibahas juga mengenai Propemperda di tahun 2024, sehingga bisa saling berterkaitan. Kedepan Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi berjanji akan terus berkomunikasi dengan Kemenkumham Jabar.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail