Kemenkumham Jabar Prioritaskan 2 (Dua) Aset Eks BLBI Yang Ditawarkan Kemenkeu Untuk Atasi Over Capacity Di Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Prioritaskan 2 (Dua) Aset Eks BLBI Yang Ditawarkan Kemenkeu Untuk Atasi Over Capacity Di Jawa Barat

BLBI 1BLBI 2BLBI 3BLBI 4

BANDUNG -  Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan bersama Plt. Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Bagian program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Sub Bagian Program Erwin Wiryawan dan Tenaga Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham Jabar siang ini (Jum'at, 26/08/2022) melaksanakan Pembahasan Hasil Tinjauan Lapangan terhadap Aset Ex BLBI di Wilayah Indonesia yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom bersama Biro BMN Kemenkumham R.I

Kegiatan Ini diikuti oleh Biro BMN, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan beberapa Perwakilan Kantor Wilayah diantaranya : Jawa Barat, Banten, Jambi, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.

Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan menyampaikan dari 9 Aset yang ditawarkan, Jawa Barat memilih 2 Aset yang ditawarkan. Untuk yang Pertama berada di Blok Pasir Pigir Neglasari, Banjaran seluas 120.986 M2 yang diperuntukan untuk Lapas Terbuka, sedangkan Lokasi kedua di Ragajaya Cipayung, Citayam, Pasir Putih, Bedahan Pengasinan, Sawangan, Depok seluas 528.000 M2 diperuntukan untuk Lapas Bogor.

Kepala Biro BMN Kemenkumham R.I Novita Ilmaris  menyampaikan Kemenkumham diberikan 69 Aset yang ditawarkan oleh DJKN  dan KPKNL Kementerian Keuangan R.I. Dari 69 Aset berdasarkan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan hanya ada 6 Aset untuk digali kembali termasuk 2 diantaranya di Jawa Barat dalam memperkuat status Aset, sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah hukum.

Selain itu, Novita meminta untuk memperdalam kembali permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, Novita meminta kepada Kemenkumham Jabar untuk meng Clear and Clean kan lagi luasan yang pasti untuk mengatasi Over Capacity di Jawa Barat.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail