Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang dan Perancangan Peraturan Daerah Terkait Perda RTRW dan Perkada RDTR

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang dan Perancangan Peraturan Daerah Terkait Perda RTRW dan Perkada RDTR

270324 PndlmnMateriSuncang 10

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka tingkatkan kapasitas dan kemampuan Pejabat Fungsional Perancang, hari ini, Rabu, 27 Maret 2024, laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah dengan mengundang Narasumber Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/ BPN.

Hadir mengikuti kegiatan ini adalah Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, JF Perancang Pemda Wilayah Bandung Raya, dan JF Perancang Bagian Hukum Pemda dan Sekretariat DPRD yang ikut secara daring.

Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang ditindaklanjuti Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi terkait Pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Kabid Hukum menyampaikan bahwa Kegiatan Pendalaman Materi dilaksanakan dalam rangka pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.

270324 PndlmnMateriSuncang 10

Kegiatan ini bermanfaat juga dalam pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah yang dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Semoga dengan pemaparan dari narasumber pada hari ini dapat memberikan pencerahan kepada perancang peraturan perundang-undangan khususnya dalam proses penyusunan Perda RTRW dan Perkada RDTR.” Ungkapnya.

270324 PndlmnMateriSuncang 10

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruan Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPR yang membahas materi terkait Mekanisme dalam pembentukan Perda RTRW dan Perkada RDTR, dan dilanjtukan dengan diskusi serta Tanya Jawab dengan Narasumber.

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

270324 PndlmnMateriSuncang 10

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail