Kemenkumham Jabar Kebut Harmonisasi 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Tasikmalaya

123456789

1011

Bandung - Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan  Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Adapun Raperda yang dibahas pada pertemuan ini (Kamis, 28/03/2024) meliputi 3 (tiga) Raperda yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Pokja dan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pertemuan secara Luring dengan Komisi I, Komisi II, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.

Dalam pembahasan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan beberapa catatan penting terhadap esensi Raperda yang diajukan sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi terhadap kualitas dari produk Peraturan Daerah menjadi lebih baik. 

Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail