KEMENKUMHAM JABAR IKUTI SEMINAR HUKUM “AKSELERASI INDONESIA SADAR HUKUM: KORUPSI, PENCUCIAN UANG DAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA GLOBALISME"

KEMENKUMHAM JABAR IKUTI SEMINAR HUKUM “AKSELERASI INDONESIA SADAR HUKUM:  KORUPSI, PENCUCIAN UANG DAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA GLOBALISME"

1

1

1

BANDUNG - Hari ini (Rabu, 10/08/22) Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum dengan Topik Akselerasi Indonesia Sadar Hukum Dalam Menghadapi Dinamika Bidang Hukum dan HAM di Era Globalisme. Penyelenggaraan seminar yang secara hybrid (luring di Hotel Luwansa Jakarta dan daring) ini menggandeng Raoul Wallenberg Institute (RWI), merujuk Rencana Induk Kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI). Tampak mengikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari.

1

1

Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Hantor Situmorang menyampaikan harapan melalui kegiatan mampu meningkatkan kesadaran bagi kalangan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi, tindak pencucian uang dan hak asasi manusia. Wakil Direktur Raoul Wallenberg Institute regional Asia Pasifik Tuti Alawiyah dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya seminar ini bagi seluruh peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai hubungan antara korupsi, pencucian uang dan hak asasi manusia di era globalisme saat ini.

“Negara-negara yang memiliki Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi memiliki pelanggaran HAM yang tinggi pula. Dengan demikian, sangat penting untuk melihat benang merah atau keterhubungan antara korupsi dan hak asasi manusia” Ujar Tuti.

Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej membuka kegiatan seminar ini.

1

Kecepatan melayani serta birokrasi yang akuntabel, efektif dan efisien merupakan kunci terwujudnya reformasi birokrasi dengan slogan Bangga Melayani Bangsa sebagai bentuk perbaikan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima. Pada prakteknya, masih banyak kendala untuk mewujudkan upaya tersebut. Oleh karena itu, akan membahas tantangan kedepan mengenai korupsi, pencucian uang dan dampaknya terhadap hak asasi manusia sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi pemerintah untuk mencegah dan menanggulanginya” Ujar Edward.

Edward melanjutkan dalam keynote speech-nya bahwa Pemerintah bersama DPR memiliki tunggakan dalam penegakan korupsi. “Selama lebih 15 tahun penandatanganan Konvensi PBB Anti Korupsi, celakanya Pemerintah belum melakukan penyesuaian substansi dalam undang-undang penegakan korupsi dengan Konvensi PBB Anti Korupsi tersebut” Ungkap Edward.

Kemudian Edward menuturkan dalam penegakan korupsi membutuhkan persepsi masyarakat yang terwujud dalam kesadaran hukum masyarakat. “Kesadaran hukum yang dimaksud adalah kesadaran hukum otonom yang berarti kesadaran hukum yang memang berasal dari hati nurani untuk taat dan patuh terhaap hukum, bukan kesadaran hukum heteronom yang berarti kesadaran hukum secara terpaksa dilakukan atas tekanan pihak luar” Tutur Edward.

Edward pun membeberkan tiga kata kunci dalam memberantas tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien, yaitu:

  • Integritas termasuk didalamnya kejujuran, kedisiplinan dan etika;
  • Transparansi;
  •  Akuntabilitas

1

Seminar hukum ini kemudian dilanjutkan dalam 2 (dua) sesi diskusi. Sesi diskusi pertama menghadirkan narasumber dari Lembaga Ketahanan Nasional. Dalam kesempatan ini, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI Ninik Rahayu menyampaikan materi tentang Kebijakan Hukum dan Ketahanan Nasional.

Adapun sesi diskusi kedua memberikan kesempatan Senior Researcher Raoul Wallenberg Institute Morten Koch Andersen untuk menyampaikan bahasan diskusi mengenai korupsi dan hak asasi manusia. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dengan topik Korupsi Dalam Perspektif HAM dan Dinamika Hukum Global oleh Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana. Terakhir materi diskusi disampaikan oleh Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Prof. Muhammad Mustofa. dengan topik Kebijakan Kriminal White Collar Crime (WCC) Lintas Negara.

1

1

1

1

1

(Red/Foto: Hap)

 


Cetak   E-mail