Kemenkumham Jabar Ikuti Prosedur Penginputan SIPKN Guna Wujudkan Penyelesaian Kerugian Negara yang Efektif dan Efisien

Kemenkumham Jabar Ikuti Prosedur Penginputan SIPKN Guna Wujudkan Penyelesaian Kerugian Negara yang Efektif dan Efisien

SIPKN 1SIPKN 2SIPKN 3SIPKN 4SIPKN 5SIPKN 6

BANDUNG -  Kemenkumham Jabar melalui Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pagi ini (Kamis, 01/12/2022) mengikuti Kegiatan Penginputan data penyelesaian kerugian negara pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bersama Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. 

Dalam sambutan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Wisnu Nugroho Dewanto yang dibacakan Koordinator Tata Usaha Keuangan Bambang Edi Sumarno disampaikan SIPKN adalah inovasi dan terobosan sebagai upaya dalam penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.  Kerugian negara bisa terjadi akibat beberapa hal, salah satunya adanya kelalaian dari Pengelola Keuangan dan Pelaksana Kegiatan serta Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan. Pada prakteknya Kerugian negara harus segera diselesaikan dengan tujuan untuk meminimalisir kerugian yang terjadi serta dalam pelaksanaannya setiap tahun akan terus dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) ini merupakan terobosan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM R.I untuk menganalisa dan mengevaluasi kegiatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Eselon I, dan kedepannya Aplikasi ini akan terus dilakukan penyempurnaan, sehingga hasil yang diharapkan bisa mencapai maksimal. 

Bambang Edi Sumarno lebih lanjut mengharapkan kedepannya akan tercapai dan terselenggaranya penyelesaian kerugian negara efektif dan efisien serta dapat diketahui secara real time dan menurunnya nilai kerugian negara sehingga dimasa mendatang Kemenkumham dapat mewujudkan penyelesaian kerugian negara secara efektif dan akuntabel.




(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail