KEMENKUMHAM JABAR IKUTI BIMTEK PENYUSUNAN DUPAK JF PENYULUH HUKUM BERBASIS DIGITAL

KEMENKUMHAM JABAR IKUTI BIMTEK PENYUSUNAN DUPAK JF PENYULUH HUKUM BERBASIS DIGITAL

1

1

1

1

1

BANDUNG - Dalam rangka pembinaan karir, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dituntut menguasai teknologi informasi secara bijak dan komperhensif, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Penyuluh Hukum dapat menggunakan metode yang sesuai, mampu mengidentifikasi sasaran penyuluhan hukum serta siap melakukan evaluasi menggunakan alat ukur yang tepat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Penyuluh Hukum dapat memenuhi standar kompetensi yang disyarakatkan serta menjadi perekat bangsa melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut BPHN berupaya melaksanakan penilaian angka kredit berbasis digital pada periode ke-2 Tahun 2022.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Angka Kredit Periode Ke-2 berbasis digital, hari ini (Rabu, 24/08/22) BPHN menyelenggarakan bimbingan teknis Penyusunan DUPAK Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara digital berbasis website. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM dan Instansi Pengguna JF Penyuluh Hukum. Tampak mengikuti Bimtek ini Kepala Bagian Hukum Lina Kurniasari dan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar.

Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pembina Teknis JF Penyuluh Hukum memandang penilaian angka kredit yang sudah berjalan perlu dilakukan evaluasi, terutama berkaitan dengan penyampaian berkas berbasis dokumen cetak yang dianggap tidak efisien dan berbiaya mahal. Penilaian angka kredit tersebut juga rawan pelanggaran dan kelalaian, dikarenakan penerapan standar prosedur manajemen berkas yang melawati banyak meja pemeriksaan dan penyimpanan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Penyuluh Hukum dapat memenuhi standar kompetensi yang disyarakatkan serta menjadi perekat bangsa melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyusunan DUPAK secara digital diharapkan terwujudnya penyusunan DUPAK yang efektif dan efisien serta terintegrasi” Tutur Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias dalam sambutannya. Tujuan kegiatan ini menurut Kartiko Nurintias juga untuk melakukan internalisasi Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-35.KP.10.02 TAHUN 2022 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara Digital.

Bimtek ini kemudian menjelaskan akses website, administrasi kepegawaian dan kepenyuluhan hukum, tata cara Penyusunan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK), tata cara penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), kode kegiatan dan kode penilaian, petugas administrasi sistem informasi, penilaian angka kredit penyuluh hukum, periode penilaian dan pembukaan pendaftaran, penamaan berkas, serta panduan penggunaan.

(Red/Foto: Hap)


Cetak   E-mail