Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Purwakarta Mengenai RPJPD Tahun 2024-2045

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Purwakarta Mengenai RPJPD Tahun 2024-2045

1-

2

3

4

5

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2045. Pada hari ini, Rabu (24/04/24) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina kurniasari didampingi sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Purwakarta dan diikuti secara virtual oleh perwakilan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Purwakarta, perwakilan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purwakarta dan perwakilan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Purwakarta.

Pada awal kesempatan, Lina Kurniasari menerangkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. Raperda ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah.”, terangnya dalam sambutan seraya membuka kegiatan secara resmi.

Lebih lanjut, Lina menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264 ayat (1) juga mengatur terkait pendelegasian yang sama. UU ini juga mengatur bahwa Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. RPJPD ini nantinya menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, kesempatan selanjutnya, pemrakarsa memberikan paparan terkait latar belakang Raperda yang akan dibahas dan usai itu, Harun Surya selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan memberikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda secara komprehensif. Kegiatan pun diakhir dengan tanya jawab.


Cetak   E-mail