Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Majalengka Tentang Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan serta Penanggulangan HIV/AIDS

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Majalengka Tentang Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan serta Penanggulangan HIV/AIDS

1

2

3

4

BANDUNG-Menindaklanjuti arahan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R.  Andika Dwi Prasetya dalam memberikan arahan yang kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi kepada Jajarannya. Kemenkumham Jabar laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka. Pada hari ini, Selasa (02/04/24) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Majalengka dan diikuti secara virtual Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Majalengka, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka yang dibawakan oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari. Pada kesempatan ini, Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas (lalin) dan Angkutan Jalan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV AIDS).

Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan raperda yang memang dibutuhkan oleh Kabupaten Majalengka mengingat selama ini belum ada pengaturan hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam tingkat peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Majalengka. Dasar pengaturan utama dari raperda ini adalah Undang[1]Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentunya dengan tetap mengikuti perkembangan hukum terbaru sebagaimana perubahan UU tersebut di atas oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang khusus mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Hal yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah kabupaten dituangkan ke dalam norma di dalam raperda ini agar tidak ada norma yang melampaui kewenangan dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara untuk raperda HIV AIDS yang perlu diperhatikan adalah bagaimana harmonisasi norma dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno- Deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual. Bahwa di dalam raperda ini baru mengatur mengenai penanggulangan HIV AIDS nya saja, dan untuk infeksi menular seksual secara spesifik belum diatur sesuai amanat peraturan menteri kesehatan tersebut di atas. Selain itu perlu diperhatikan mengenai bagaimana pembagian kewenangan antara menteri, gubernur, dan bupati terkait penanggulangan HIV AIDS dan IMS ini.

Kemudian, terlebih dahulu pemrakarsa menyampaikan materi untuk bahan analisis dan evaluasi. Selanjutnya, hasil analisis konsepsi terhadap raperda ini secara lengkap disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang telah disampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.


Cetak   E-mail