KEMENKUMHAM JABAR HADIRI "INTELLECTUAL PROPERTY CRIME FORUM" (IPCF) DALAM RANGKA MENANGANI DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN KI SECARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

KEMENKUMHAM JABAR HADIRI "INTELLECTUAL PROPERTY CRIME FORUM" (IPCF) DALAM RANGKA MENANGANI DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN KI SECARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Salinan dari Foto WebsiteKUNINGAN- Menindaklanjuti instruksi Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda  menghadiri kegiatan Intellectual Property Crime Forum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bertempat di Js Luwansa,Jakarta selatan 

Salinan dari Foto Website 3Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, Bersama Kasubbid Pelayanan KI, Dona Prawisuda, dan PPNS KI Jawa Barat, turut menghadiri forum IPCF yang diadakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa tahun 2024. Forum ini menjadi wadah pertama kali untuk membangun kolaborasi lintas sektor dalam penanganan dan pemberantasan kejahatan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), baik di tingkat nasional maupun internasional.

Salinan dari Foto Website 2Dalam forum IPCF, fokusnya adalah memperkuat sinergi antara para stakeholder guna meningkatkan kerjasama antar Satuan Tugas IP Task Force dalam menanggulangi pelanggaran dan kejahatan di bidang kekayaan intelektual. Dengan tema "Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation And Creativity", forum tersebut bertujuan untuk menyatukan langkah dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan inovasi dan kreativitas sebagai fondasi utama.

Salinan dari Foto Website 1Muhammad Rizqa Aulia, dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengisi materi pertama dengan penjelasan mendalam mengenai peran krusial Pasal 25 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai fondasi hukum dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta konten-konten intelektual yang ada di dalamnya termasuk dalam lingkup perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi materi berikutnya, Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyajikan materi tentang peran lembaga dalam mendukung penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual. Pemateri menyoroti upaya BPOM dalam melakukan intensifikasi penindakan terhadap obat ilegal dan palsu yang beredar, baik melalui kanal offline maupun online, sesuai dengan wewenangnya. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 68 kasus obat dan makanan ilegal ditemukan di seluruh Indonesia, yang menunjukkan peningkatan dari jumlah kasus pada tahun sebelumnya, yang mencapai 64 kasus. Lebih lanjut, pemateri menekankan bahwa sebagian besar obat dan makanan ilegal tersebut berasal dari transaksi online melalui berbagai marketplace yang ada.

Dalam sesi terakhir forum IPCF, pemateri yang berhubungan erat dengan Penyidikan dan Kejahatan Kekayaan Intelektual (IP Crime) dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyampaikan informasi mengenai pembentukan unit khusus kekayaan intelektual dalam Polri guna menangani sindikat kriminal yang terlibat dalam pembuatan merek palsu dan produk bajakan. namun sebenarnya Polri sendiripun telah unit khusus yang bertugas menangani tindak pidana KI di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan upaya Polri dalam memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Terpantau, kegiatan yang berlangsung selama tiga (3) hari ini diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia telah aktif mengikuti kegiatan IPCF (Intellectual Property Crime Forum), yang melibatkan mitra kerja luar negeri dalam penanganan kejahatan terkait kekayaan intelektual. Kegiatan ini masih akan berlanjut esok hari, dengan agenda pembukaan oleh Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, pada hari Selasa, 7 Mei 2024, yang juga akan memberikan arahan lebih lanjut dalam forum IPCF ini.

 

 


Cetak   E-mail