Kemenkumham Jabar Hadiri Dialog Publik Terkait RKUHP Wamenkumham RI Bersama Masyarakat Banten Secara Virtual

Kemenkumham Jabar Hadiri Dialog Publik Terkait RKUHP Wamenkumham RI Bersama Masyarakat Banten Secara Virtual

260922 DialogRKUHP 6

BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, didampingi Kadivyankum Jabar, Heriyanto, hadir kegiatan Sosialisasi dan Dialog Publik terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibawakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O. S. Hiariej, didampingi Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, secara Hybrid bertempat di Aula Universitas Sultan Agen Tirtayasa Banten, Senin, 26 September 2022.

Kakanwil bersama Kadivyankum mengikuti kegiatan Dialog Publik terkait RKUHP ini secara Virtual melalui Aplikasi Telekonferensi dari Ruang Rapat Sahardjo. Secara khusus Wamnekumham RI dan Plt. Dirjen PP menyampaikan sosialisasi RKUHP ini kepada masyarakat Provinsi Banten dan secara umum kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah di 33 Provinsi di Indonesia yang mengikutinya secara virtual.

260922 DialogRKUHP 6

260922 DialogRKUHP 6

260922 DialogRKUHP 6

Diharpkan melalui Forum Dialog ini masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif dan utuh terhadap RKUHP itu sendiri, kegiatan dialog publik ini berkesemaptan melibatkan berbagai pihak baik dari unsur Akedimisi, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, maupun Tokoh Masyarakat, diskusi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperoleh masukan terkait RKUHP dan melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Dalam arahan singkat sebelum diskusi dan dialog publik, Wamenkumham RI menyampaikan bahwa, misi dari RKUHP, pertama adalah Demokratisasi dimana kebebasan berpendapat dan bersuara dijamin oleh RKUHP, yang kedua adalah Dekolonialisasi dimana KUHP lama yang bernuansa kolonial akan disesuaikan dan dibuat standar pemidanaan.

Kemudian misi yang ketiga adalah Konsolidasi dimana Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi, yang keempat adalah Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law), dan terakhir adalah Modernisasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sedikit pembahasan materi RKUHP oleh Plt. Dirjen PP yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab atau dialog publik anatara peserta yang hadir dengan Wamenkumham dan Plt. Dirjen PP, dimana pada kesempatan ini Wamenkumham Eddy dengan tegas jelas menjawab seluruh pertanyaan dari 8 partisipan yang menanyakan seputar RKUHP.

260922 DialogRKUHP 6

260922 DialogRKUHP 6

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail