Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi

Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi

HARMONISASI RAPERDA CIMAHI 1

HARMONISASI RAPERDA CIMAHI 2

HARMONISASI RAPERDA CIMAHI 6

HARMONISASI RAPERDA CIMAHI 3

HARMONISASI RAPERDA CIMAHI 4

Bandung – Jumat (19/04/24) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.

Kegiatan diikuti juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi, dan Kepala BPKAD Kota Cimahi.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dengan menyampaikan tujuan pengharmonisasian dengan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. Dalam diskusi tersebut juga, para peserta membahas secara mendalam perubahan yang akan diimplementasikan dalam standar harga pemerintah daerah.

Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2024 mengalami perubahan karena adanya penambahan dan modifikasi terhadap harga satuan regional. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terkait Lampiran I sampai dengan IV Raperwal. Belanja Daerah akan mengacu pada standar harga satuan regional, serta menerapkan analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Cimahi dalam menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan standar harga pemerintah daerah dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cimahi.

(Red/doc) : Iqbal


Cetak   E-mail