Kemenkumham Jabar Gandeng 49 Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Barat Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

Kemenkumham Jabar Gandeng 49 Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Barat Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

Kontrak Bankum 1Kontrak Bankum 2.1Kontrak Bankum 2Kontrak Bankum 3Kontrak Bankum 4Kontrak Bankum 5Kontrak Bankum 6Kontrak Bankum 7Kontrak Bankum 8Kontrak Bankum 10Kontrak Bankum 11

BANDUNG – Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Sore ini (Kamis, 19/01/2023). Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum T.A 2023 dihadiri Perwakilan BPHN, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan 49 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Melalui Kerjasama yang dibangun antara Kantor Wilayah dengan seluruh Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Jawa Barat dengan total 49 Pemberi Bantuan Hukum,  berharap tujuan pemberian bantuan hukum ini dapat tercapai sebagaimana tercantum dalam UU Bantuan Hukum. ujar Lina Kurniasari 

R.Andika Dwi Prasetya dalam kata sambutnya menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di daerah. Salah satunya adalah penyelenggaraan bantuan hukum.

Harapan pemerintah ketika melakukan verifikasi dan akreditasi kepada Pemberi Bantuan Hukum tentunya mewujudkan akses keadilan untuk masyarakat yang harus diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Penyerapan anggaran memang selama ini menjadi atensi bagi penyelenggara bantuan hukum yaitu Kementerian Hukum dan HAM, namun aspek kualitas tetap menjadi poin penting yang harus dijaga selama pemberian bantuan hukum. Secara umum dapat dikatakan bahwa semua jenis bantuan hukum adalah bertujuan untuk mengadakan perubahan sikap, walaupun hal itu bukan merupakan tujuan akhir. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum pun juga harus diperhatikan untuk menjadi tujuan kita bersama.

Andika sangat berharap para Pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan tetap memperhatikan kualitas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dibutuhkan. Disamping itu Pemberi bantuan hukum selain mewujudkan akses keadilan melalui pendampingan kasus tetapi dituntut juga menjadi agen perubahan budaya hukum masyarakat dengan mendorong kesadaran hukum masyarakat agar tercipta masyarakat yang taat hukum melalui kegiatan non litigasi. Fakta yang terjadi pada setiap evaluasi akhir tahun kendala penyerapan anggaran ada pada kegiatan non litigasi yang serapan anggarannya rendah. Oleh karena itu tahun sebelumnya, Perjanjian Kinerja menjadi tambahan lampiran perjanjian pokok isinya diantaranya terkait kesanggupan untuk melaksanakan non litigasi. Saat ini Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum T.A. 2023 masih akan melampirkan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, sebagai bukti kesanggupan dan komitmen Bapak/ibu yang hadir disini untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja.

Andika berharap anggaran yang diamanahkan dapat dilaksanakan dengan mengedepankan rasa pengabdian kepada masyarakat dan dapat diserap sesuai dengan target yang ditentukan pada perjanjian yang hari ini akan ditandatangani 

Ada 4 Pesan Penting yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar pada Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum T.A 2023 yaitu :

  1. Bantuan hukum yang diberikan harus harus terjaga kualitasnya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman kepala BPHN Nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
  2. Sasaran bantuan hukum harus benar-benar sesuai dengan amanat Undang-undang Bantuan Hukum yaitu masyarakat atau kelompok masyarakat miskin. Jangan sampai salah sasaran.
  3. Selain itu selama pendampingan, penerima bantuan hukum wajib mengetahui informasi tentang program bantuan hukum. contoh: penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Bantuan Hukum diberikan secara gratis, Tata Cara memperoleh Bantuan Hukum bagaimana, Alur mekanisme pemberian bantuan hukumnya bagaimana.
  4. Bantu kami dalam menyebarluaskan informasi program bantuan hukum serta informasi hukum lainnya yang terkait bantuan hukum melalui kegiatan non litigasi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat

Andika menegaskan kembali betapa pentingnya menjaga integritas masing-masing organisasi untuk benar-benar menyelenggarakan bantuan hukum yang berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Menjadi Pemberi Bantuan Hukum saat ini tidak mudah, begitu sulitnya proses verifikasi dan akreditasi yang dilakukan setiap 3 tahun. Yang hadir pada hari ini adalah yang terpilih dari sekian ratus Organisasi di Jawa Barat oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menjalankan program BPHN. Oleh karena itu mari kita sama-sama jaga akreditasi yang telah dititipkan kepada Organisasi.

Kontrak Bankum 12

Kontrak Bankum 13

Kontrak Bankum 9

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail