Kemenkumham Jabar Edukasi Pelajar dan Masyarakat Jawa Barat mengenai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Jabar Edukasi Pelajar dan Masyarakat Jawa Barat mengenai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Edukasi 1Edukasi 2Edukasi 3Edukasi 4Edukasi 5Edukasi 6

BANDUNG - Kemenkumham Jabar. Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dibutuhkan peranan penting dari seluruh stakeholder sehingga diharapkan kedepan tumbuh motivasi dan minat dari masyarakat sebagai pelaku untuk menciptakan karya-karya intelektual, khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya, sehingga dimasa mendatang akan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif dan berdaya saing kuat.

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diusung Kemenkumham Jabar menyasar para Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat di Wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom (Kamis, 20/10/2022). Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, dengan Narasumber Panit Unit 3 Subdit 1 / Indag Ditreskrimsus Polda Jabar IPTU Tito Witular dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Asep Suryadi. Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan Target Kinerja Kantor Wilayah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Program Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM TA. 2021. 

Seperti diketahui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, investor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum. Penegakan hukum bukan satu-satunya obat ampuh yang paling mujarab dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakan hukum hanya merupakan sebuah sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Jika kita ingin melihat dan memberikan perlindungan HKI secara komprehensif, maka terdapat sub-sistem sub-sistem lain yang harus diperhatikan, diperkuat dan didorong pelaksanaan secara terus menerus dengan komitmen kerja yang tinggi, yaitu sub-sistem Pre-emtif seperti meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum serta melakukan Langkah preventif untuk mencegah pelanggaran Tindak Pidana HKI.

Adapun langkah Pencegahan Pelanggaran Tindak Pidana HKI yaitu :

  1. Melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual ke Ditjen Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Meningkatkan fasilitas dan pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
  3. Meningkatkan pengetahuan konsumen tentang barang yang akan dikonsumsi/digunakan dengan melakukan penyuluhan tentang pengetahuan produk.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI milik orang lain.
  5. Melakukan sosialisasi terhadap bentuk-bentuk serta sanksi pidana TP HKI.
  6. Memperketat pengawasan terhadap produk-produk hasil TP HKI yang beredar dipasaran dengan cara bekerjasama dengan pengelola pusat perbelanjaan dan platform penjualan online.
  7. Melakukan koordinasi antar penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan TP HKI.

Apabila dalam prakteknya sudah terjadi Pelanggaran HKI, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Polri di bagian Ditreskrimsus Polda Jabar maupun Polres di Jajaran Polda Jabar atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI dari Kanwil Kemenkumham Jabar.

Adapun kiat-kiat Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yaitu :

  1. Pemegang Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkan HKI nya
  2. Setiap orang agar menghargai karya orang lain (pemegang HKI).
  3. Menggunakan HKI orang lain dengan adanya lisensi (Izin).
  4. Tidak melakukan penjiplakan dan pembajakan
  5. Pendaftaran HKI dilakukan dengan itikad baik.

 

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail