KEMENKUMHAM JABAR DONGKRAK POTENSI KI DI JAWA BARAT MELALUI MOBILE INTELLECTUAL PROPERTY CLINIC DI MPP KOTA BANDUNG

KEMENKUMHAM JABAR DONGKRAK POTENSI KI DI JAWA BARAT MELALUI MOBILE INTELLECTUAL PROPERTY CLINIC DI MPP KOTA BANDUNG

Sosialisasi KI 1Sosialisasi KI 2Sosialisasi KI 3Sosialisasi KI 4Sosialisasi KI 5Sosialisasi KI 6Sosialisasi KI 7Sosialisasi KI 9

BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dibutuhkan peranan penting dari seluruh stakeholder sehingga diharapkan kedepan tumbuh motivasi dan minat dari masyarakat sebagai pelaku untuk menciptakan karya-karya intelektual, khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya, sehingga dimasa mendatang akan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif dan berdaya saing kuat.

 

Kemenkumham Jabar melalui Bidang Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (Mobile Intellectual Property Clinic) di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung Jl. Cianjur No. 34 Bandung (Selasa, 17/05/2022) untuk menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat serta memenuhi apa yang menjadi keinginan masyarakat dengan lebih mendekatkan diri pada masyarakat dengan hadir di tengah-tengah mereka. Sosialisasi Kekayaan Intelektual (Mobile Intellectual Property Clinic) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan. Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. 

Sosialisasi KI 8

Heriyanto dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi ini dalam upaya melakukan Perlindungan Hukum Terhadap karya Kekayaan Intelektual milik perorangan maupun kelompok yang ada di Daerah Jawa Barat sesuai Ketentuan Perundang-Undang yang berlaku agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang kemungkinan dapat menjadi masalah hukum. Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari mulai hari ini tanggal 17- 21 Mei 2022.

Sosialisasi KI 10

Kepala DPMPTSP Ronny menyampaikan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang ada semoga bisa menjangkau seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang membantu menggaungkan kembali Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung. Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi Kemenkumham di Mal Pelayanan Publik, Semoga kerjasama yang baik ini akan terus terjalin dalam memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

Sosialisasi KI 11

Iwan menyampaikan Era Pandemi COVID-19 sangat menguji eksistensi dari pelaku usaha dan yang kemudian bisa terus bertahan sampai saat ini adalah Pelaku Usaha UMKM, untuk itu saat inilah pemerintah dituntut untuk jeli akan peluang yang ada, sehingga masyarakat merasa ada di lingkungan yang mendukung segala aktivitasnya. Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Bandung sudah sangat representatif, mari kita kita jaga dan bersama memajukan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Bandung bisa cepat terakomodasi.

Sosialisasi KI 12

Menurut Iwan, Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki harus dilindungi serta adanya kepastian hukum dan diharapkan kedepan bisa memperbaiki ekonomi masyarakat. Kemenkumham dalam hal ini mengedukasi masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual dalam hal perlindungan yang memiliki nilai ekonomis dan daya jual. Kegiatan ini semoga bisa membuka mata, hati dan pikiran kita akan Kekayaan Intelektual. Nation Branding sangat potensial bagi Indonesia untuk menjadi menjadi negara yang memiliki competitive advantage dengan negara-negara lain di dunia adalah Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Indonesia. Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

Sosialisasi KI 13

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik Kota Bandung adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Kualitas pelayanan publik adalah bentuk totalitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara secara maksimal sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan dapat menyediakan produk atau jasa berdasarkan kesesuaian dalam rangka memenuhi kepuasan, kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai penerima penerima atau pengguna layanan. Untuk diketahui Mal Pelayanan Publik Kota Bandung menyediakan sedikitnya 26 jenis pelayanan dari berbagai instansi dan telah beroperasi secara keseluruhan sejak April 2022 guna mempermudah pelayanan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandung.

Sosialisasi KI 14

Kemenkumham Jabar memiliki berbagai jenis layanan yang diperlukan oleh masyarakat Kota Bandung diantaranya; 1. Pelayanan Kenotariatan, 2. Pelayanan Permohonan Hak Cipta dan Merek, 3. Pelayanan Pewarganegaraan, 4. Pendaftaran Online Perseroan Perseorangan, 5. Pendaftaran Notaris, 6. Perseroan Terbatas, 7. Fidusia, 7. Perkumpulan, 8. Legalisasi, 9. Pendaftaran Koperasi, 10. Pendaftaran Pelantikan Notaris, PPNS, 11. Laporan Notaris, 12. Live Chat AHU dan KI, 13. Layanan Paspor Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. 

 

(red/foto : Adb/Gies).


Cetak   E-mail