Kemenkumham Jabar Dampingi Pemda Kota Banjar Penuhi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum

12

Bandung - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) hari ini (Kamis, 02/05/2024) melaksanakan kegiatan koordinasi pembinaan, pendampingan, dan verifikasi awal data dukung penilaian IRH tahun 2024 dan Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah bersama Kepala Bagian Hukum Kota Banjar, Kepala Sub Perundang-undangan Kota Banjar dan Tim kerja IRH Kota Banjar yang dilaksanakan di Bagian Hukum Kota Banjar. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Kepala Kantor Wilayah Masjuno yang didelegasikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi untuk selalu mengedepankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat. 

Seperti diketahui Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Pada kesempatan ini turut dibahas Evaluasi pelaksanaan harmonisasi, pembinaan, pendampingan, dan verifikasi awal data dukung IRH 2024 dan Inventarisasi Perancang Perundang-undangan di Pemda Kota Banjar. 

Pertemuan ini menghasilkan sebuah keputusan bahwa Pemda Kota Banjar siap memenuhi data dukung IRH 2024 sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan IRH sesuai dengan pedoman terbaru yang dikeluarkan oleh BSK Kemenkumham.

Selain Kota Banjar Tim juga melaksanakan Kegiatan koordinasi pembinaan, pendampingan, dan verifikasi awal data dukung penilaian IRH tahun 2024 dan Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Ciamis sebagai rangkaian di Priangan Timur.



(red/foto : Humas). 


Cetak   E-mail