Kemenkumham Jabar Buka Wawasan Pengemban Fungsi Hukum Polda Jabar Tentang Peran Perancang Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

12345678910

Bandung - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang didelegasikan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ery Kurniawan dan Shendy Sheldone menghadiri undangan Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai Narasumber untuk memberikan materi Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Menyusun Produk Peraturan Perundang-undangan bersama Hakim Tinggi Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Barat Luffiana Abdullah dan Wakil Dekan Fakultas Hukum UNPAS Rd. Dewi Asri Yustia pada Rakernis Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan mengusung tema “Penguatan Pengemban Fungsi Hukum Guna Mewujudkan  Polri yang Presisi Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional”. Hal ini sejalan dengan apa yang diinstruksikan Kepala Kantor Wilayah Masjuno kepada jajarannya untuk selalu mengedepankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat.

Ery dalam paparannya menyampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. (Pasal 2 ayat (1) PP 59 Tahun 2015). Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 2 ayat (2) PP 59 Tahun 2015).

Menurut Pasal 5 ayat (1) PP 59/2015 Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ayat  (2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada tahap: 

  1. Perencanaan; 
  2. Penyusunan;
  3. Pembahasan; 
  4. Pengesahan atau penetapan; dan
  5. Pengundangan.

Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat diikutsertakan dalam rangka kegiatan: 

  1. Penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau 
  3. Penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

(red/foto: Adb).


Cetak   E-mail