KEMENKUMHAM JABAR BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA LAKUKAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI ENAM RAPERDA

KEMENKUMHAM JABAR BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA LAKUKAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI ENAM RAPERDA

2

BANDUNG - Hari ini (Senin, 22/08/22) Kanwil Kemenkumham Jabar menerima kedatangan Perangkat Kabupaten Tasikmalaya guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedatangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi bersama perangkat daerah lainnya disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Harun Surya, Mahdi Sukamdani dan Kiki Annisaa di Ruang Rapat Ismail Saleh serta diikuti secara virtual oleh Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar lainnya.

2

Mengawali kegiatan dengan sambutan, Heriyanto menyampaikan bahwa Pengharmonisasia, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Heriyanto menyampaikan setelah administrasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi keenam Raperda tersebut dinyatakan lengkap, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan dilaksanakan dengan menggunakan 10 Dimensi Harmonisasi yang terdiri dari:

1) Dimensi Pancasila

2) Dimensi UUD 1945

3) Dimensi Vertikal

4) Dimensi Horizontal

5) Dimensi Yurisprudensi

6) Dimensi Asas Hukum

7) Dimensi Sistem Pembangunan Nasional

8) Dimensi Perjanjian atau Konvensi Internasional

9) Dimensi Hukum Adat

10) Dimensi Teknik Penyusunan

Kemudian dalam sambutannya Ami Fahmi menyampaikan ucapan terima kasih telah menerima kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Keenam Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini meliputi Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda Pembangunan Desa, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Perikanan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Raperda Retribusi Perizinan Tertentu. Pembulatan dan Harmonisasi Raperda ini pun melibatkan berbagai perangkat daerah seperti Bagian Hukum, Dinas Sosial PMDP3A, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Bapenda, dan Bappeda Kabupaten Tasikmalaya. Saat pembahasan Pembulatan dan Harmonisasi Raperda, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mengingatkan agar melakukan penyesuaian substansi Raperda dengan materi muatan yang ada pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar juga mengingatkan dalam penyusunan peraturan daerah agar memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah.

2

2

Berdasarkan hasil Pembulatan dan Harmonisasi Raperda ini, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Perikanan dapat dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Terhadap peraturan daerah tersebut selain dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mengingatkan untuk tetap melakukan pembulatan dan harmonisasi Raperda tersebut dalam pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta membahas substansi yang belum diatur. Sedangkan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan. Untuk 3 Raperda lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dilakukan pembulatan dan pengharmonisasian oleh Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

2

2

(Red/Foto: Hap)


Cetak   E-mail