KEMENKUMHAM JABAR BERSAMA PANSUS 30 DPRD KOTA BEKASI BAHAS RAPERDA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN JELANG PILKADA

KEMENKUMHAM JABAR BERSAMA PANSUS 30 DPRD KOTA BEKASI BAHAS RAPERDA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN JELANG PILKADA

Pansus 30 1Pansus 30 2Pansus 30 3Pansus 30 4Pansus 30 5Pansus 30 6Pansus 30 7

BANDUNG - Bidang Hukum Kemenkumham Jabar melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi siang ini (Selasa, 23/08/2022) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) 30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi di Ruang Legal Drafter Kemenkumham Jabar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Sebagai bentuk sinergitas antar lembaga, Kemenkumham Jabar bersama DPRD Kota Bekasi duduk bersama dalam melahirkan ide dan gagasan yang berkualitas tentunya, hal ini diperlukan berbagai masukan dari Tenaga Perancang Perundang-undangan sehingga aturan yang nantinya keluar bisa diterima baik oleh masyarakat. 

Dalam pembahasannya Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi menyampaikan beberapa hal teknis dalam draft yang disampaikan untuk disempurnakan sehingga draft memiliki nilai kualitas yang baik. 

Tahun 2024 bisa disebut sebagai tahunnya Pemilihan Umum (PEMILU) dimana akan dilaksanakannya Pemilihan Presiden R.I dan Wakil Presiden R.I, hal ini juga akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah di beberapa Kabupaten/Kota  di Indonesia termasuk Kota Bekasi, sehingga dalam hal ini Pansus 30 DPRD Kota Bekasi berkepentingan untuk mengatur anggaran yang akan digunakan pada Proses Pemilihan Kepala Daerah bisa Akuntabel dan Transparan, sehingga kedepan kepercayaan masyarakat kepada DPRD dan Pemerintah Daerah dapat tetap terjaga.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail