Kemenkumham Jabar Bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Selenggarakan Workshop Layanan Kewarganegaraan

Kemenkumham Jabar Bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Selenggarakan Workshop Layanan Kewarganegaraan

Layanan WN 1Layanan WN 2Layanan WN 3Layanan WN 4Layanan WN 5Layanan WN 6Layanan WN 7Layanan WN 8Layanan WN 10Layanan WN 11Layanan WN 12

BANDUNG - Kemenkumham Jabar. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap status kewarganegaraan bagi warganya. Dalam Pasal 28D ayat (4) UUD NRI 1945, tertulis jelas bahwa “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Hal ini menegaskan bahwa negara meletakkan status kewarganegaraan sebagai hak fundamental yang harus ditegakkan, dan dilindungi oleh norma hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hak atas status kewarganegaraan mengandung makna tidak hanya hak untuk memperoleh status kewarganegaraan, tetapi juga termasuk hak untuk merubah serta hak untuk mempertahankan status kewarganegaraan. UUD NKRI Tahun 1945, yang penting adalah bahwa tidak boleh adanya keadaan seseorang tanpa kewarganegaraan karena UUD NKRI Tahun 1945 sudah memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pada dasarnya UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini. Prinsip kewarganegaraan tunggal yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu proses yang menekankan adanya hubungan lahiriyah antar setiap warga negara dan negara asalnya. Namun, UU No. 12 Tahun 2006 sejatinya menganut Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, di antaranya adalah anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki orangtua dengan status kewarganegaraan berbeda dan salah satunya adalah WNI. Asas tersebut merupakan pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak. Pada akhirnya status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak di atas akan berakhir ketika anak tersebut telah menginjak umur 18 tahun, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Secara umum, pengaturan dwi kewarganegaraan dalam hukum kewarganegaraan Indonesia menjadi isu penting yang hingga saat ini hangat dibicarakan. Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia dalam hukum nasional, dwi kewarganegaraan di Indonesia mendapatkan ruang pengaturan yang lebih luas, mengingat jaminan hak atas kewarganegaraan dalam UUD NKRI 1945 Perubahan, tidak dibatasi pada klaim atas satu kewarganegaraan, namun hak untuk memilih kewarganegaraan. Artinya, pilihan satu atau dua kewarganegaraan, sangat berkaitan politik hukum nasional kita untuk merespon globalisasi, melindungi hak asasi manusia, termasuk mengantisipasi implikasi dari migrasi internasional, sekaligus memberdayakan sumber daya manusia Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional.

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dalam laporannya menyampaikan Workshop Layanan Kewarganegaraan dengan tema “Strategi Penguatan Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda” yang dilaksanakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bertujuan untuk sosialisasi terkait layanan kewarganegaraan serta untuk mengetahui bagaimana perkembangan terkini dari permasalahan pewarganegaraan yang terjadi pada masyarakat kaitannya dengan isu kewarganegaraan ganda. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal (Selasa, 06/12/ 2022)  di Hotel Trans Luxury Bandung dengan Narasumber Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabat Yayan Indriyana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Idris. Peserta pada kegiatan ini berjumlah 120 orang peserta melibatkan beberapa pihak yaitu ; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Imigrasi Jawa Barat, Dinas Dukcapil Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Akademisi Universitas Padjadjaran, Perkumpulan Perkawinan Campur (PERCA), Pelajar/Mahasiswa.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Widjaja dalam ucapan selamat datangnya menyampaikan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, semoga bisa dijadikan acuan dalam pemenuhan hak warga negara, mohon maaf jika ada kekurangan dalam penyajian kegiatan. Perspektif Narasumber yang berasal dari para praktisi dan akademisi juga diharapkan mampu memperkaya khasanah pengetahuan bagi masyarakat dan juga bagi para stakeholder serta menjadi refleksi bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang pewarganegaraan dengan mengacu pada peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di masa yang akan datang.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto menyampaikan pilihan Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan ini mengingat banyak persoalan-persoalan mengenai kewarganegaraan di Wilayah Jawa Barat. Permasalahan kewarganegaraan pada saat ini bersifat dinamis, sehingga, Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 berusaha menjawab segala permasalahan mengenai kewarganegaraan yang terjadi di masyarakat. 

Pasca pandemi pemetaan mengenai kewarganegaraan agak berubah. Persoalan kewarganegaraan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenkumham, tapi adanya keterkaitan antara Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri dan stakeholder untuk itu, perlu adanya sinergitas seluruh pihak dalam mewujudkan tatanan yang semakin baik. Adanya PP 21 Tahun 2022 diharapkan menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mari kita sukseskan kegiatan ini karena ini akan dijadikan acuan sebagai pemilihan strategi menghadapi permasalahan kewarganegaraan ke depan. Harapan besar kami, isu mengenai kewarganegaraan menjadi pekerjaan kita bersama. Mari kita bersama bersatu dan bersinergi dalam menghadapi berbagai isu yang terjadi di masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama diserahkan Penghargaan Lomba Penulisan Opini dan Testimoni Pelaku Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam proses mendapatkan WNI yaitu Sophia Maria Christine dan Sarah Alana Gibson. 



(red/foto : Adb/Gies).


Cetak   E-mail