Kemenkumham Jabar Berikan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 3 Darangdan

Kemenkumham Jabar Berikan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 3 Darangdan

1

2

PURWAKARTA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Tenaga Penyuluh Hukum laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung kepada Pelajar di SMP Negeri 3 Darangdan Purwakarta. Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 Pukul 09.00 s/d selesai bertempat di SMP Negeri 3 Darangdan.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai bentuk pengutaan mengenai kesadaran hukum di lingkungan sekolah serta pembinaan secara khusus kepada siswa/siswi dari kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 yang bermasalah disekolah tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum diantaranya Elin Rahayu, Wilda Hanum, Renny Marta, Winna Aprillina dan Nindya Noviani.

Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup tentang kesadaran hukum, bagaimana cara membangun kesadaran hukum, aspek hukum pidana bagi pelaku bullying, etika menggunakan media sosial, aspek hukum penyalahgunaan media sosial menurut UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta perkenalan mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Setelah kegiatan penyuluhan hukum juga dilakukan audiensi dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Darangdan, Kepala Bidang Pembinaan dari Dinas Pendidikan Purwakarta, serta Pengawas Sekolah SMP Negeri 3 Darangdan mengenai keberlanjutan untuk penyuluhan hukum di sekolah tersebut dan wilayah Purwakarta.

Keterbatasan waktu yang difasilitasi oleh sekolah harus di maksimalkan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga perlu dilakukan kembali kegiatan penyuluhan hukum untuk siswa/siswi dikelas lain.

3


Cetak   E-mail