Kemenkumham Jabar Bahas Dan Harmonisasikan 4 (Empat) Raperda Milik Kabupaten Cianjur

1234

Bandung - Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan  Daerah Kabupaten Cianjur ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Adapun Raperda yang dibahas pada pertemuan ini (Selasa, 26/03/2024) meliputi 4 (empat) Raperda yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.  Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Pokja dan Zonasi Kabupaten Cianjur melaksanakan pertemuan secara Daring dengan Bapemperda DPRD Cianjur, BKAD Kab. Cianjur, BPPD Kab. Cianjur, Disnakertrans Kab. Cianjur, Disbudpar Kab. Cianjur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Cianjur, Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Bagian Hukum Setda Kab. Cianjur, dan APDESI Kab. Cianjur. yang dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.

Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail