KEMBANGKAN BUDAYA HUKUM DI MASYARAKAT, DORONG MASYARAKAT SADAR DAN PATUH HUKUM

KEMBANGKAN BUDAYA HUKUM DI MASYARAKAT,  DORONG MASYARAKAT SADAR DAN PATUH HUKUM

Penyuluhan 1Penyuluhan 2Penyuluhan 3Penyuluhan 4Penyuluhan 5Penyuluhan 6

CIAMIS - Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terus digalakan oleh para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat seperti yang dilakukan di Kec. Banjarsari Kab. Ciamis pada siang ini (Kamis, 13/08/2020). Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat masyarakat paham akan hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah keterlibatan Pemerintah, Masyarakat dan terutama kalangan muda (Milenial).

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang terdiri dari : 1. Budi Santoso, 2. Wilda Hanum, dan 3. Rika Susanti memaparkan mengenai  UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Akses Informasi Hukum, Demokrasi dan Regulasi sebagai salah satu indikator penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) dan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada Kepala Desa dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Kecamatan Banjarsari sebanyak 40 orang. Kegiatan ini mengusung tema “Mengembangkan Budaya Hukum di Masyarakat agar tercipta Masyarakat yang sadar dan patuh Terhadap Hukum”.

Strategi penyuluhan hukum disusun dengan mengacu kepada rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Program kerja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan kegiatannya lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern baik media elektronik, media cetak serta media lainnya, termasuk dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.

Banyak materi hukum yang selama ini tidak dipahami oleh masyarakat umum, oleh karena itu dengan hadirnya Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ke daerah-daerah diharapkan ada perkembangan yang signifikan di masyarakat dimana masyarakat mulai mengerti dan memahami mengenai pentingnya hukum bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan masyarakatnya, sehingga kedepan akan terciptanya suatu tatanan hukum yang pasti. Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam bentuk diseminasi dan penyuluhan hukum. Proses edukasi dan Pembudayaan hukum dilakukan terhadap semua lapisan baik penyelenggara negara, Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan diseminasi dan penyuluhan hukum adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum”. Penerapan asas fiksi hukum tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik dapat berakibat tidak terlindunginya masyarakat itu sendiri karena masyarakat dapat terjebak dalam pelanggaran yang mungkin dia tidak ketahui dan kehendaki.

Dengan demikian, membangun budaya hukum dimulai dari lingkup keluarga berarti memberi landasan pola pikir, karakter dan budaya disiplin dan tertib bagi anggota keluarga tersebut. Pada gilirannya, budaya hukum ini merupakan kebutuhan hidup dan menjadi kebiasaan tanpa ada rasa paksaan dan rasa diintimidasi. Pada dasarnya selain berbudaya hukum, masyarakat juga harus diarahkan menjadi masyarakat cerdas hukum. 

Masyarakat cerdas hukum merupakan masyarakat yang memahami hukum secara komprehensif, yang terkait dengan hak dan kewajibannya. Mengetahui kebolehan-kebolehan dan larangan-larangan, memahami keuntungan dan resiko apa saja yang akan dialami terkait perbuatan hukum yang dilakukannya. Teliti dan cermat, dalam mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan hukum, mampu menjauhi segala perbuatan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Kemampuan menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum adalah salah satu wujud kecerdasan hukum masyarakat, sebab seringkali logika tidak bisa lagi diandalkan ketika seseorang yang tidak berniat sama sekali untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang lebih serius tetapi kemudian melakukannya karena dalam keadaan tertekan oleh perasaan dan ketakutannya yang dapat datang tiba-tiba. Unsur lain kecerdasan hukum masyarakat adalah kemampuan untuk berperan serta dalam upaya mewujudkan Negara Hukum yang demokratis, melalui kontribusi pemikiran dalam rangka pembangunan hukum nasional, sehingga hukum yang dibuat benar-benar dapat mencerminkan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis. 

 

(red/foto: Tim PH).


Cetak   E-mail