KANWIL KUMHAM JABAR KAJI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH RAMAH HAM MELALUI FGD

KANWIL KUMHAM JABAR KAJI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH RAMAH HAM MELALUI FGD

Raperda HAM 1Raperda HAM 2Raperda HAM 3Raperda HAM 4Raperda HAM 5

BANDUNG - Sebagai Instansi Pemerintah yang salah satu tugas Pokok dan Fungsinya menangani Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Pagi ini (Jum’at, 25/06/2021) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Bidang Hukum Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Ada yang berbeda dari pelaksanaan FGD sebelum-sebelumnya, karena pada FGD kali ini membawa tema HAM dan serba bernuansa HAM. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran dalam pelaksanaan FGD yang dirasa terlalu monoton.

Rapat dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Arif beserta asistennya Andrianto, Kepala Bidang HAM Hasbullah, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan dan beberapa JFT Penyusun Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan telah dibuka oleh Dani Kusmawan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas pembentukan produk hukum daerah serta implementasi nya baik sarana dan prasarana serta pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di Jawa Barat yang berbasis Hak Asasi Manusia. Hal yang mendasari kajian ini adalah pasal 28 UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah sehingga pemerintah wajib dan bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan dan memajukan HAM. Di samping itu, UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendekatan berbasis HAM diinisiasi oleh tingkat nasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pembentukan peraturan daerah yang telah dilaksanakan dengan bernuansakan ramah Hak Asasi Manusia, seperti contohnya Pergub Pornografi, Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat miskin, Undang-undang ketahanan keluarga, Undang-Undang disabilitas dan lainnya. Jawa Barat menjadi percontohan pelayanan publik berbasis HAM dengan maksud agar pembentukan peraturan daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik dapat merasuk ke seluruh sendi maupun hati masyarakat, mengayomi masyarakat dan membawakan kedamaian serta keadilan kesejahteraan yang merata.

FGD ini juga mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang dirasa sudah tidak terlalu bermanfaat dikarenakan perkembangan jaman dan situasi yang ada di lapangan (masyarakat) yang berpotensi memicu isu dan konflik di dalam masyarakat, seperti contohnya Perda pembangunan tempat ibadah, Perda penanggulangan Covid-19, Perda Kawasan bebas rokok, Perda penanaman modal dan perizinan.

 

(red/foto : Adb)


Cetak   E-mail