KANWIL KUMHAM JABAR KAJI DAN VERIFIKASI 2 PEMOHON KEWARGANEGARAAN

9

9

9

9

9

9

99

BANDUNG-Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat  menggelar Kajian dan Verifikasi serta uji materi Permohonan Kewarganegaraan terhadap 2 warga negara asing, Jumat siang (03/12/2021).

Tampak hadir Tim Verifikasi yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Unit 3 Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Keamanan Polda Jabar Kompol Ade Hikmat Subarkah, Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Yan Raspati, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Jabar Sintayawati Wisnigraha dan Pemohon Pewarganegaraan Peter Hywel Coleman (Inggris) serta Klaus Walter Ekaputra Langheck (Amerika).

Persyaratan permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006  tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri dari :

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian / surat talak / perceraian, atau kutipan akta kematian isteri / suami pemohon. Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan keimigrasian yang di keluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  • Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  • Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon, menerangkan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, menerangkan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
  • Bukti Pembayaran PNBP untuk Pewarganegaraan (Permohonan dari WNA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham). Kode voucher pembayaran diakses melalui menu SIMPADHU pada ahu.go.id, dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditunjuk (BNI, BJB).
  • Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  • Surat pernyataan yang menerangkan alasan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Menjelaskan visi dan misi menjadi Warga Negara Indonesia.

9

Berdasarkan hasil wawancara, secara administratif, 2 pemohon tersebut telah memenuhi semua syaratnya dan pemohon mempunyai alasan dan tekad yang kuat untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Masing-masing pemohon pun menjelaskan  secara detail dan kompeherensif bahwa pewarganegaraan menjadi suatu kebutuhan pemohon, secara Keimigrasian pemohon juga memenuhi persyaratan, pemohon pun hafal akan dasar negara Indonesia (Pancasila) dengan menyebutkannya setiap sila dan penerapannya serta lancar bernyanyi lagu Indonesia Raya. Di samping itu, hal yang melatarbelakangi pemohon yaitu ingin bekerja, berkarya dan berwirausaha di tanah air Indonesia dalam bidang wisata, ilmu pendidikan dan berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail