KANWIL KUMHAM JABAR IKUTI PEMBUKAAN DISKUSI TENTANG DRAFT BUKU TANYA JAWAB PEMBENTUKAN PERDA DAN PERKADA

bukutanyajawabRaperda0

bukutanyajawabRaperda1

BANDUNG-Bertempat di ruang Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Lina Kurniasari Sudinata didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama seluruh JFT Penyusun Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah ikuti Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan draft buku tanya jawab seputar Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom, Kamis (08/04/21).

Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pembentuk peraturan perundang-undangan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Pusat maupun Kantor Wilayah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia.

Pembahasan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Japan Coodination Cooperarion Agency (JICA) dan diperlengkapi 4 (empat) narasumber yang diantaranya Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Professor Emeritus of Kyoto University Makoto Ohishi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, dan Zafrullah Salim.

Tujuan penyusunan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan ini yaitu untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait pembentukan Peraturan perundang-undangan. Terdahulu, penyusunan buku ini sebenarnya terinspirasi dari workbook of text narrative yang dimiliki oleh pemerintah Jepang. Pemerintah Jepang sendiri merupakan negara yang tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangannya yang berisikan tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan di Jepang.

Buku tersebut kemudian menjadi pegangan bagi para pegawai pemerintah jika para pihak yang bertugas dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memberikan gambaran secara lengkap permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan disertai dengan jawaban baik dari sisi teoritis dan praktis yang dapat membantu dalam menyelesaikan atau menjawab masalah-masalah di sekitar pembentukan peraturan perundang-undangan.

bukutanyajawabRaperda2

Buku ini diharapkan akan dapat memberikan pemahaman kepada penyusun peraturan perundang-undangan di daerah terhadap alam sehingga membantu dalam substansi dalam program menyusun buku seputar pembentukan daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini. Indonesia telah memiliki undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya baik yang berasal atau yang menjadi inspirasi Kementerian Hukum dan hak asasi manusia maupun dari Kementerian Dalam Negeri dan tentang pemerintahan daerah yang dijelaskan beberapa pengaturan yang terkait dengan penyusunan peraturan daerah.

Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan pembentukannya, sekarang sedang ditelaah bersama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga munculah harapan dengan penyusunan buku tanya jawab ini persoalan-persoalan dan kesulitan dalam mengidentifikasi masalah dapat memberi jalan keluar.

Buku tersebut direncanakan akan selesai sesuai dengan target dan waktu yang sudah ditentukan yaitu sebelum September 2021.

bukutanyajawabRaperda3

(Red/foto : Hot/Ikbal)


Cetak   E-mail