KANWIL KUMHAM JABAR IKUTI FGD IMPLEMENTASI BISNIS DAN HAM

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1

KAB. BANDUNG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Heriyanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi bersama ikuti secara virtual Focus Group Discussion (FGD) Online implementasi Bisnis dan HAM serta pengenalan Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM yang berkolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) serta diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1

Pemerintah Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) masyarakat, termasuk dalam dunia usaha. Untuk menguatkan praktik bisnis yang menghormati HAM, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website.

Dalam sambutan Menkumham, Yasonna H. Laoly menegaskan, "Kantor Wilayah KemenkumHAM memiliki peran penting dan sangat strategis dalam mendorong prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan-perusahaan di daerah. Oleh karena  itu, menjadi tugas kita bersama, termasuk seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk menyukseskan dan mencapai target ini, agar ada 100 perusahaan yang mengisi dan melakukan uji tuntas hak asasi manusia melalui PRISMA. "

Aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai dirinya sendiri (self assesment). Perusahaan dapat memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Kemenkumham terus berupaya agar sektor bisnis dapat menggunakan aplikasi PRISMA dengan baik. Perusahaan-perusahaan dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnis.

Penggunaan aplikasi PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia.Tidak hanya untuk menganalisis risiko, namun aplikasi PRISMA juga sebagai sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan.

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1

Pelaksanaan Focal Point Bisnis dan HAM di Indonesia telah dilanjutkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga berperan aktif dalam perumusan kebijakan di bidang Bisnis dan HAM dengan melakukan penyusunan Panduan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, Indikator Uji Tuntas di Bidang Pertambangan, Perkebunan, dan Pariwisata, naskah akademik, serta baseline.

Kemudian,  WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej yang turut menjadi narasumber dalam FGD daring ini berkata, "Keterkaitan bisnis dan HAM dengan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Cipta Lapangan Kerja sejalan dengan pemajuan hak asasi manusia khususnya Bisnis dan HAM. UU Cipta Kerja ini sudah mengamanatkan 3 pilar Bisnis dan HAM, yaitu kewajiban negara dalam melindungi HAM, tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati HAM, maupun mekanisme penyelesaian,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy ini.

Kantor Wilayah Kemenkumham diharapkan mampu untuk  mensosialisasikan bisnis dan HAM ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentuk Forum Komunikasi Bisnis dan HAM di daerah, merupakan suatu langkah awal yang baik jika melibatkan  pemerintah daerah, kalangan usaha, dan berbagai pihak terkait.

(Red/foto : Hot)

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1

FGD IMPLEMENTASI BISNIS 1


Cetak   E-mail