KANWIL KUMHAM JABAR IKUTI DISEMINASI HAM BERSAMA DIRJEN HAM

KANWIL KUMHAM JABAR IKUTI DISEMINASI HAM BERSAMA DIRJEN HAM


040620 TelconDiseminasiHAM 6

040620 TelconDiseminasiHAM 6

BANDUNG – Penyelenggaraan Diseminasi Hak Asasi Manusia oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di laksanakan secara Virtual melalui media Teleconference sejalan dengan “New Normal Life” dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia ini (Kamis, 04/06/2020), dan yang menjadi bahasan adalah Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar turut mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, hadir pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Heri Tjondro, beserta jajaran Pejabat Struktural di Lingkungan Kemenkumham Jawa Barat.

040620 TelconDiseminasiHAM 6


Melalui Diseminasi HAM untuk seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham Dirjen HAM, Mualimin Abdi, memberikan arahan bahwa, “Setelah beberapa hal mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 telah disampaikan oleh Pa Sekjen maupun Pa Irjen pada kesempatan Teleconference yang lalu dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pada kesempatan ini saya ingin me-refresh terkait sosialisasi Permenkumham No.27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”.


Mengenai sarana Pelayanan Publik Berbasis HAM ini sebelumnya sudah ada penilaian khususnya di Kemenkumham sebanyak dua kali, yang mana pemberian penghargaannya di berikan bersamaan dengan penghargaan kabupaten/kota peduli HAM. Dan kenapa kami tidak bosan untuk mengingatkan terkait hal ini, itu dikarenakan adanya pergeseran Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berlangsung cepat membuat hal-hal pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan Direktorat Jenderal HAM berpotensi terlewatkan.” Ungkap Dirjen HAM.


Terakhir Dirjen HAM menyampaikan bahwa, adanya peraturan yang mengatur Pelayanan Publik Berbasis HAM ini kedepannya untuk diterapkan kepada seluruh Layanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, yang mana untuk implementasi awalnya dilaksanakan terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian pelayanan public berbasis HAM ini juga erat kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, dan Menkumham pada Tahun 2020 ini menargetkan UPT kemenkumham yang semula sekitar 34 meraih WBK/WBBM di akhir tahun 2020 harus mencapai angka 100 bahkan lebih UPT yang meraihnya.


Dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto, dijelaskan bahwa, Landasan Hukum dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain ada 3 yaitu: Landasan Filosofis; Landasan Yuridis; dan Pelaksanaan HAM itu sendiri, yang mana dijabar termasuk Landasan Filosofis adalah yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Kemudian beberapa aturan yang menjadi landasan yuridis adalah UU No.39 Thn 1999; UU No.25 Thn 2009; dan Permenkumham No.27 Thn 2018 yang sebelumnya disinggung oleh Dirjen HAM.


Kemudian yang menjadi landasan ke-3 yaitu Pelaksanaan HAM itu sendiri yang melingkupi Keadilan, Aksessibilitas, dan Berdayaguna. Proses penilaian UPT berbasis HAM diambil dari tiga hal yaitu, Unsur-Unsur Pelayanan Publik, Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik, dan Standar Pelayanan Publik, yang mana sasaran dari UPT di Kemenkumham sendiri terdapat 5 jenis UPT yaitu, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Bartai Harta Peninggalan.


Terakhir kegiatan ditutup dengan prosesi Tanya jawab yang berlangsung interaktif, dengan layangan pertanyaan juga dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengenai penurunan UPT yang berhasil memperoleh UPT berbasis HAM dari tahun 2018 ke 2019 padahal dalam dasar penilaian tidak ada perubahan menjadi sumbangsih penutup dari Kanwil Kemenkumham Jabar.

040620 TelconDiseminasiHAM 6

040620 TelconDiseminasiHAM 6

040620 TelconDiseminasiHAM 6


(red/foto: Toh/Bayu)


Cetak   E-mail