KANWIL KUMHAM JABAR BESERTA JAJARANNYA TERIMA PENGUATAN ANALISIS BEBAN KERJA DARI BIRO PERENCANAAN

kanwil3

kanwil1

kanwil2

BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat terima Pendampingan penyusunan Analisis Beban Kerja dan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional oleh Biro Perencanaan (Roren) Sekretariat Jenderal yang bertempat di aula Soepomo, Senin (21/06/21).

Pendampingan ini diselenggarakan dalam rangka memudahkan penyusunan dokumen analisis jabatan yang efektif dan efisien, serta dalam hal pemetaan untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan jabatan. Penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) ini juga telah dipermudah melalui aplikasi e-ABK.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana, selaku Kasubbag Analisis Penataan Evaluasi Kelembagaan (APEK) I Sugeng Krisdwiyanto dan perwakilan UPT se-Bandung Raya.

Turut berlangsung pula secara bersamaan dengan materi kegiatan yang sama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang dihadiri Kakanim Kelas I TPI Cirebon Kartana, Kabag Kelembagaan Roren Sri Mulyati, Kabag Tata laksana Roren Sunu Tedy Maranto, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto  serta perwakilan dari UPT se-CIAYUMAJAKUNING.

kanimCirebon0

kanimCirebon1

ABK merupakan proses untuk menetapkan jumlah jam kerja yang digunakan maupun yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat. Sedangkan yang dimaksud dengan beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu dengan sekumpulan tugas/pekerjaan yang harus/dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun (Volume kerja). Efektivitas dan efisiensi kerja adalah perbandingan antara bobot/beban kerja dan jam kerja efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi organisasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyatakan bahwa pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya. Lebih lanjut dikemukakan pula, bahwa pengukuran beban kerja merupakan salah satu teknik manajemen untuk mendapatkan informasi jabatan, melalui proses penelitian dan pengkajian yang dilakukan secara analisis. Informasi jabatan tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.

kanwil0

Pada awal kesempatan, Ngadiono Basuki menyampaikan, "ABK menjadi hal yang sangat penting karena bisa melihat sehat atau tidaknya suatu organisasi. Kita ketahui bahwa setiap pegawai wajib mengetahui tugas dan fungsi nya masing-masing agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dapat berjalan secara dinamis. Sehingga nanti dalam penyusunan formasi pegawai tahun berikutnya akan menyingkap kebutuhan para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat baik menambah pegawai maupun mengurangi pegawai. Kami sangat berharap teman-teman dapat mengikuti kegiatan ini dan memahami Analisis Beban Kerja, Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional dan korelasinya dengan sarana dan prasarana serta fungsi lainnya, sehingga teman-teman semua dapat menjelaskan dan menyampaikan kepada teman-temannya di Satuan Kerjanya masing-masing." ujarnya seraya membuka kegiatan.

Kemudian kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal. Penguatan ini direncanakan akan berlangsung sampai Selasa tanggal 22 Juni 2021.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail