KANWIL KUMHAM JABAR BERSAMA DITJEN AHU BERSINERGI MAKSIMALKAN LAYANAN PARPOL

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) gelar rapat pembahasan layanan partai politik di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, tepatnya di ruangan rapat Romli Armasasmita (Kamis, 26/ 11/ 2020)

Artboard 1 6

Tampak hadir Kepala Sub Direktorat Partai Politik DITJEN AHU Tjasdirin beserta timnya dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kapi Sutisna beserta stafnya.

Menurut TjasdirinMerujuk pada Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik” dibahasnya mengenai verifikasi partai politik dan kehati-hatian dalam penerimaan partai politik. “Harus lebih berhati hati untuk menerima partai politik dan memberi narasi baik untuk yang berkonsultasi atau memberi arahan lainnya karena partai politik lebih sensitif, harus banyak kasih peluang untuk mereka yang sesuai dengan ketentuan dan norma yang ada” ujarnya.

Partai politik harus di daftrkan kekayaan intelektual supaya tidak ada kesamaan dengan partai yang lain baik logo ataupun yang lainya”. Ujar Tjasdirin

Artboard 1 6

Selanjutnya Tjasdirin menuturkan “Ada partai politik yang konsultasi, kita harus siap menerima partai politik yang baru dan untuk penempatannya sesuai atasan. Siapun partai politik pada dasarnya kita harus terima dengan baik”.

Dibahasnnya kembali tentang persiapan launching aplikasi partai politik serta tentang organisasi partai politik yang akan di launching tahun depan, nantinya semua data mengenai info partai politik dapat di akses secara online melalui aplikasi.

 

Artboard 1 7

(red/Arli, Syahrul, Aldi)


Cetak   E-mail