KANWIL KUMHAM JABAR BERKOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN TINGGI GUNA PECAHKAN MASALAH OVERLOAD BASAN BARAN DAN OVERSTAY TAHANAN

KABIDkejati 0

BANDUNG-Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Gunawan Sutrisnadi berkoordinasi ke Kejaksaan Tinggi Bandung yang beralamat di Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kamis (04/03/2021).

Disambut baik oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono beserta jajarannya, koordinasi kali ini berlanjut ke dalam pembahasan pematangan perjanjian kerjasama mengenai penanganan masalah over load Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Basan Baran).

Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Barang rampasan tersebut tersimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan di instansi lain yang menyita barang tersebut seperti KPK dan Kejaksaan. Pada saat ini, jumlah barang rampasan relatif banyak dan diupayakan dikelola secara optimal.

Permasalahan pengelolaan barang rampasan ini menarik untuk dikaji mengingat hingga saat ini agar adanya solusi untuk memecahkan masalah pengelolaan barang rampasan, guna memberikan manfaat optimal kepada negara sehingga nilai barang tidak menurun. Penyimpanan barang di Rupbasan tersebut dimaksudkan guna menjamin dan melindungi hak kepemilikan atas benda milik seseorang (korban) yang disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.

KABIDkejati 1

Kemudian, pembahasan berlanjut pada overstaying Tahanan dan dilengkapi dengan pertukaran informasi mengenai Warga Binaan Pemasyarakatan Pidana Khusus maupun Pidana Umum (WBP Pidsus dan Pidum).


Cetak   E-mail