KANWIL KUMHAM JABAR BAHAS RAPERDA INVESTASI, RANCANG KEMUDAHAN BERUSAHA, BUKA PELUANG DAN KEPASTIAN HUKUM PELAKU USAHA INVESTASI

0

1

2

Bandung, 21 Juni 2021. Bertempat di ruang Rapat Divyankum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini didampingi JFT Perancang Perundang-undangan melakukan Harmonisasi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Daerah Provinsi Jawa Barat. Raperda ini merupakan insiatif eksekutif yg merupakan dampak berlakunya UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, sehingga terhadap bbrp produk hukum di Provinsi perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Dalam pembahasan hadir dari Pemprov Jabar, Kasubag Pengkajian dan Analisis Hukum, Yuki Bahtiar.

Raperda ini merupakan kompilasi dari seluruh perda yg mengatur yang berkaitan dengan perijinan dan kemudahan berusaha di Provinsi Jawa Barat.

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar dalam melaksanakan harmonisasi ini sudah berjalan cukup lama dikarenakan banyaknya pasal penormaan yg harus diharmonisasikan. Diharapkan dengan akan berlakunya Raperda ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi dan kemudahan dalam berusaha.

(Red/foto : Y2N)


Cetak   E-mail