Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunker Badan Anggaran DPRD Kab. Tasikmalaya

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunker Badan Anggaran DPRD Kab. Tasikmalaya

1

3

4

5

6

7

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terima Kunjungan Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang mengambil tempat Taman WBK/WBBM. Pada hari ini, Rabu (28/09/22).

Tampak hadir JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Harun Surya, Ketua Badan Anggaran Asep Sopari Al Ayubi, Wakil Ketua I Badan Anggaran H. Ami Fahmi, Wakil Ketua II Badan Anggaran Erry Purwanto, Wakil Ketua III Badan Anggaran H. Apip Ifan Permadi dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Tasikmalaya.

Kunjungan kerja kali ini bermaksud untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Dalam penyusunannya, wajib berpedoman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu pun dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran serta telah berkesesuaian dengan prioritas Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pemerintah terus berupaya untuk terus menyempurnakan proses tersebut, mengingat saat ini sedang mengalami transisi regulasi keuangan, penggunaan sistem informasi terpusat dan terintegrasi serta kondisi perekonomian negara diharapkan dapat pulih agar sektor pendapatan dapat terjaga.

Dengan tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta efektifitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif. Selain itu tetap memperhatikan arahan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan sosial ekonomi, dengan penguatan reformasi struktural seperti melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, peningkatan sumber daya manusia, dan melanjutkan pembangunan infarstruktur dalam mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas.

Dan Raperda APBD ini pun direncanakan akan rampung pada tanggal 30 September 2022 dengan memanfaatkan waktu yang tersisa seefektif dan seefisien mungkin serta diharapkan tidak mengalami keterlambatan.


Cetak   E-mail