Kanwil Kemenkumham Jabar Siap Dukung Produk Dalam Negeri Melalui Perencanaan BMN

Barjas 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menghadiri kegiatan Penyampaian bahan Penetapan Belanja Non PDN/TKDN di bawah 25% di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 26/01/2023).

Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bankum & JDIH Zaki Fauzi Ridwan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adi Putro dan Setwil UKPBJ Jawa Barat.

Seuai dengan arahan dan intruksi dari Presiden RI Joko Widodo terhadap belanja Barang Milik Negara (BMN) untuk melakukan pengurangan impor paling lambat tahun 2023 sebanyak 5% dengan membeli produk dalam negeri. Keluarnya surat resmi oleh Menteri Ekonomi, Maritim dan Investasi juga menyatakan bahwa perlunya melakukan pengendalian belanja impor menjadi maksimal 5% dari total belanja pada tahun 2023. Sebelumnya pula pada tahun 2022 kemarin Presiden Jokowi menyampaikan arahan bahwa perlunya mendorong UMKK di daerah - daerah untuk bergabung ke dalam e-Katalog.

Berdasarkan instruksi Presiden tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengarahkan jajarannya untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, membatasi pembelian produk impor dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Sektoral. Kedepannya seluruh unit – unit kerja Kemenkumham diharapkan segera melakukan inventarisasi & identifikasi usulan kebutuhan belanja impor, membahas usulan kebutuhan dengan BPK, kemenkomarves dan kemenperin, serta membahas penetapan belanja impor dengan tim P3DN dan BPKP.

(Red/foto: Subbag Keuangan-BMN/Aul)

Barjas 5

Barjas 5

Barjas 5

Barjas 5


Cetak   E-mail