Kanwil Kemenkumham Jabar Percepat Proses Permohonan Pewarganegaraan Sebelum 31 Mei 2024

Artboard 1

Bandung - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Masjuno melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat wilayah khususnya terkait Permohonan Pewarganegaraan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan melaksanakan pemeriksaan substantif dengan cara verifikasi faktual domisili pemohon pewarganegaraan terhadap pemohon yang berdomisili di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi (Minggu, 28/04/2024).

Verifikasi factual dilaksanakan terhadap 7 (Tujuh) orang pemohon pewarganegaraan yang terdiri atas 5 anak dwi kewarganegaraan Indonesia-Jepang, 1 orang kewarganegaraan Taiwan dan 1 anak dwi kewarganegaraan Indonesia-Belanda. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian prosedur tindak lanjut permohonan yakni untuk mengetahui kebenaran domisili, lingkungan, dan usaha dari pemohon. Hal ini bertujuan untuk menelusuri kebenaran tempat tingggal pemohon, lingkungan usaha dan jangka waktu pemohon tinggal dan menjalankan usaha di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kadivyankumham Andi juga menanyakan kefasihan para pemohon dalam berbahasa Indonesia, penguasaan para pemohon menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta sejauh mana para pemohon memahami dan memaknai Pancasila. Terhadap pemohon pewarganegaraan Pasal 3a PP Nomor 22 Tahun 2021, Andi menyampaikan, “Banyak sekali Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak mengetahui adanya proses pewarganegaraan melalui Pasal 3a dan tidak mengetahui dampak negatif kedepannya terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda akibat tidak mendaftarkan permohonan menjadi WNI".

"Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan kesempatan yang menguntungkan dengan dibukanya permohonan melalui Pasal 3a yang mana waktunya terbatas hanya sampai tanggal 31 Mei 2024, biaya PNBP hanya perlu membayar 10% sampai dengan batas waktu tersebut, kami Kantor Wilayah berupaya untuk mendorong agar Anak-anak Berkewarganegaraan Ganda memahami pentingnya status kewarganegaraannya, karena dampak tidak didaftarkannya pewarganegaraan sangat merugikan untuk mereka kedepannya, contohnya: hilangnya kesempatan mendapatkan beasiswa untuk yang masih mengenyam pendidikan, sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia akibat masih menyandang status WNA, dan lain sebagainya”, ujar Kadivyankum Andi dalam verifikasi ini.

Setelah memeriksa kelengkapan lampiran berkas asli prasyarat permohonan, tim verifikasi faktual meminta para pemohon untuk segera melengkapi kekurangan berkas prasyarat yang belum dilampirkan. Tim verifikasi faktual dalam kesempatannya juga menjelaskan jenjang prosedur selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang verifikasi melalui wawancara oleh Tim Kelompok Kerja Verifikasi Pewarganegaraan bertempat di Kantor Wilayah. Kunjungan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual oleh pemohon dan Kepala Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat.

(Red/foto: Subbid AHU)

Artboard 4

Artboard 4

Artboard 4


Cetak   E-mail